Berita Viral

RESMI Aturan Baru Pajak Toko Online Lengkap Skema Potongan Pajak Marketplace Sesuai Omzet Penjual

Resmi berubah aturan baru pajak toko online lengkap skema potongan pajak marketplace terbaru berdasarkan omzet penjual.

Editor: Rizky Zulham
Dok. Kompas.com
TOKO ONLINE - Ilustrasi online shop. Resmi berubah aturan baru pajak toko online lengkap skema potongan pajak marketplace terbaru berdasarkan omzet penjual. 

Menteri Keuangan Sri Mulyani telah menandatangani Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025 pada 11 Juni 2025.

Aturan ini diundangkan pada 14 Juli 2025.

Namun Direktur Peraturan Perpajakan I DJP, Hestu Yoga Saksama, mengatakan DJP masih harus bertemu para pemilik marketplace.

Tujuannya memastikan sistem mereka siap menjalankan kebijakan ini.

"Ketika mereka siap untuk implementasi ya mungkin dalam sebulan atau dua bulan baru kita tetapkan, kita tunjuk mereka sebagai pemungut PMSE ini," ujarnya dalam media briefing di kantor DJP, Jakarta, Senin (14/7/2025).

DJP juga masih menyusun aturan turunan berupa Keputusan Dirjen Pajak.

Aturan ini akan menetapkan marketplace sebagai pemungut pajak, sesuai Pasal 4 PMK 37 Tahun 2025.

Pasal yang sama juga memberi wewenang kepada Dirjen Pajak untuk menetapkan batas nilai transaksi dan jumlah pengakses.

Marketplace harus melewati batas itu agar bisa ditunjuk memungut PPh Pasal 21 ke toko online.

Dengan proses tersebut, Yoga menyebut pelaksanaan kebijakan ini akan berjalan bertahap.

Platform besar akan menjadi pemungut terlebih dahulu, lalu menyusul marketplace lain sesuai kesiapan sistemnya.

RESMI Aturan Pedagang Shopee dan Tokopedia Cs Wajib Bayar Pajak Per 1 Juli 2025, Potongan 0,5 Persen

"Ini skemanya akan sama, kita ambil dulu yang besar terutama, nanti melebar ke yang seterus-seterusnya. Dan kami akan melihat data-datanya," ucapnya.

Meski bertahap, DJP memastikan semua marketplace, baik besar maupun kecil, tetap akan ditetapkan sebagai pemungut PPh Pasal 22 sesuai aturan dalam PMK Nomor 37 Tahun 2025.

# Berita Viral

- Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
- Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp

!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!!

Sumber: Kontan
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved