Berita Viral

RESMI Aturan Pedagang Shopee dan Tokopedia Cs Wajib Bayar Pajak Per 1 Juli 2025, Potongan 0,5 Persen

Resmi berlaku aturan baru pedagang di Shopee hingga Tokopedia Cs wajib bayar pajak berlaku mulai 1 Juli 2025 lengkap nominalnya cek disini.

|
Editor: Rizky Zulham
Dok. Kompas.com
ONLINE SHOP - Ilustrasi belanja online. Resmi berlaku aturan baru pedagang di Shopee hingga Tokopedia Cs wajib bayar pajak berlaku mulai 1 Juli 2025 lengkap nominalnya cek disini. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Resmi berlaku aturan baru pedagang di Shopee hingga Tokopedia Cs wajib bayar pajak berlaku mulai 1 Juli 2025 lengkap nominalnya cek disini.

Pemerintah Indonesia resmi merancang peraturan baru yang mengatur besaran pajak e-commerce.

Dalam aturan baru itu nanti, pemerintah mengharuskan platform e-commerce untuk memungut pajak atas penjualan penjual atau pelapak mereka.

Pungutan pajak ini sebagai upaya pemerintah meningkatkan pendapatan.

Demikian dua sumber di industri e-commerce yang mendapat informasi tentang langkah tersebut dan sebuah dokumen yang dilihat oleh Reuters, Selasa 24 Juni 2025.

Resmi Berubah Syarat Bayar Pajak Kendaraan Terbaru 1 Juli 2025 di Kantor Samsat Seluruh Indonesia

Menurut sumber Reuters tersebut, dalam aturan baru nanti, platform e-commerce akan diminta untuk memotong dan meneruskan pembayaran pajak.

Ditujukan kepada otoritas pajak sebesar 0,5 persen dari pendapatan penjualan pelapak dengan omzet tahunan antara Rp 500 juta dan Rp 4,8 miliar.

Ketentuan pungutan pajak oleh platform e-commerce ini juga untuk menyamakan kedudukan dengan toko fisik. Aturan baru ini rencananya akan diumumkan secepatnya bulan depan, kata salah satu sumber Reuters.

Sebab, Indonesia tengah bergulat dengan lemahnya pengumpulan penerimaan pajak.

Perubahan tersebut akan memengaruhi operator e-commerce utama di Indonesia, termasuk TikTok Shop dan Tokopedia milik ByteDance, Shopee milik Sea Limited, Lazada yang didukung Alibaba, Blibli, dan Bukalapak.

Ditentang Platform E-commerce

Platform e-commerce menentang peraturan tersebut.

Dengan alasan hal itu dapat meningkatkan biaya administrasi dan mendorong penjual menjauh dari pasar daring, kata sumber tersebut, yang diberi pengarahan tentang rencana tersebut oleh otoritas pajak.

Indonesia memperkenalkan peraturan serupa pada akhir tahun 2018.

Yang mengharuskan semua operator e-commerce untuk membagikan data penjual dan membuat mereka membayar pajak atas pendapatan penjualan.

Halaman
123
Sumber: Kontan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved