Berita Viral
31 Juli 2025 Batas Terakhir Pencairan BSU di Kantor Pos dan Bank Himbara, Hangus Jika Tak Diambil
Resmi diumumkan batas terakhir jadwal pencairan BSU 2025 di Kantor Pos dan Bank Himbara per 31 Juli 2025.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Resmi diumumkan batas terakhir jadwal pencairan BSU 2025 di Kantor Pos dan Bank Himbara per 31 Juli 2025.
Penyaluran Bantuan Subsidi Upah atau BSU 2025 diberikan melalui Kantor Pos, terutama bagi penerima yang tidak memiliki rekening Himbara (BNI, BRI, BTN, Mandiri) dan BSI.
Besaran BSU 2025 yang disalurkan di Kantor Pos sama dengan nominal yang diterima melalui metode lain, yakni Rp 600.000 untuk periode Juli dan Juli 2025.
Pekerja dengan gaji di bawah Rp 3,5 juta dapat mengecek apakah namanya terdaftar sebagai penerima BSU di Kantor Pos melalui aplikasi Pospay.
Jika terdaftar, pekerja tersebut disarankan untuk segera mendatangi Kantor Pos terdekat dengan membawa dokumen persyaratan untuk pengambilan BSU.
• RAMAI Link Palsu BSU 2025 Beredar dengan Modus Phishing, Laman Resmi Hanya di BPJSTK dan Kemnaker
Ini batas ambil uang BSU 2025
Vice President Penyaluran Bantuan Sosial 2025 dari PT Pos Indonesia (Persero), Andi Rosa Muhammad Ramdan menyampaikan, pengambilan BSU 2025 dapat dilakukan maksimal sampai dengan 31 Juli 2025.
Bantuan uang tunai Rp 600.000 itu sudah bisa dicairkan sejak 3 Juli 2025.
"Untuk batasan pengambilan BSU yang dibayarkan melalui Pos Indonesia sampai dengan 31 Juli 2025," kata dia, saat dihubungi Kompas.com, Jumat (11/7/2025).
Meskipun begitu, Andi tidak menutup kemungkinan jika batas pengambilan uang BSU 2025 bisa diperpanjang waktunya apabila ada permintaan dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker).
Oleh karena itu, pekerja dengan gaji kurang dari Rp 3,5 juta diimbau untuk mengecek status penerima melalui aplikasi Pospay.
Jika nama terdaftar, segera mengambil BSU di Kantor Pos sebelum batas waktu yang ditetapkan. Andi mengatakan, pengambilan BSU di Kantor Pos hanya bisa dilakukan oleh penerima langsung.
"Tidak bisa diwakilkan," kata dia.
BSU 2025 hangus jika tidak diambil
Andi mengimbau kepada pekerja yang namanya terdaftar sebagai penerima BSU 2025 di Kantor Pos untuk segera mengambilnya sebelum tenggat waktu yang ditentukan.
Pasalnya, jika melewati batas waktu pengambilan, uang BSU akan kembali masuk ke kas negara dan tidak bisa disalurkan.
"Kalau melebihi batas waktu pengambilan tidak diambil," kata dia.
Andi berkata, setelah dilakukan rekonsiliasi data maka atas dasar surat dari Kemenaker, maka dana yang tidak tersalurkan akan disetorkan kembali ke Kas Negara.
Bantuan uang tunai Rp 600.000 ini diharapkan dapat meringankan beban ekonomi para pekerja, terutama di tengah ekonomi yang masih lesu.
Dana BSU 2025 dapat digunakan untuk memenuhi bahan pokok dan kebutuhan lainnya.
Dengan begitu, bantuan ini bisa menjadi stimulus bagi perekonomian lokal dan menjaga daya beli masyarakat.
Cek penerima BSU 2025 di Pospay
Pekerja bisa melakukan pengecekan secara mandiri melalui aplikasi Pospay untuk memastikan apakan namanya terdaftar sebagai penerima BSU 2025.
Berikut ini cara cek penerima BSU 2025 melalui aplikasi Pospay:
- Unduh dan buka aplikasi Pospay
- Selanjutnya, telan iko informasi (“i”) di pojok kanan bawah
- Pilih logo Kemenaker dan opsi "Bantuan Subsidi Gaji/Upah 2025"
- Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK)
- Klik "Cek Status Penerima".
Jika NIK yang dimasukkan terdaftar, segera lakukan verifikasi foto KTP-el dan lengkapi data pribadi. Nantinya akan muncul QR code yang diperlukan dalam pencairan BSU 2025. Tanpa QR code, dana tidak dapat dicairkan di Kantor Pos, meskipun Anda sudah terdaftar.
Cara mencairkan uang BSU di Kantor Pos
Diberitakan Kompas.com (9/7/2025), penerima BSU 2025 wajib membawa dokumen berikut pada saat pencairan di Kantor Pos:
KTP asli QR Code dari aplikasi Pospay
Kartu kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan.
Setelah dokumen terkumpul, beriku tata cara mencairkan uang BSU ke Kantor Pos:
Datang ke Kantor Pos terdekat
Petugas di Kantor Pos akan memindai QR code yang dibawa untuk melakukan verifikasi data dengan dokumen fisik
Selanjutnya, petugas akan mendokumentasikan proses pencairan melalui foto penerima bersama uang tunai dan KTP sebagai bukti sah penerimaan
Jika semua persyaratan sesuai, pekerja akan menerima uang BSU Rp 600.000 secara tunai atau bisa melalui layanan Pos Giro. Pencairan BSU 2025 di Kantor Pos tidak dipungut biaya administrasi alias gratis.
- Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
- Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp
!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!!
Viral! Anggota DPRD Gorontalo Ucapkan ‘Rampok Uang Negara’ di Dalam Mobil, Kini Klarifikasi |
![]() |
---|
Skandal Video Syur Siswi SMA Lutim, Pria Beristri Jadi Tersangka 2025 |
![]() |
---|
Bullying SMK Cikarang Sebabkan Rahang Patah dan Trauma Psikis |
![]() |
---|
Jadwal Libur Idul Fitri 2026, 5 Hari Cuti Bersama dan Akhir Pekan Panjang |
![]() |
---|
Jadwal Gerhana Matahari 21 September 2025, Fenomena Langit yang Sayang Dilewatkan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.