Berita Viral
RESMI Surat Pengantar RT/RW Dihapus Dalam Dokumen Kependudukan Dukcapil Mulai 1 Agustus 2025
Resmi mulai 1 Agustus 2025, Surat Pengantar RT dan Surat Pengantar RW dihapus sebagai syarat mengurus dokumen kependudukan di Dukcapil seluruh Indones
Akta kelahiran adalah dokumen resmi yang dikeluarkan oleh Dukcapil yang membuktikan secara sah status dan peristiwa kelahiran seseorang.
Berdasarkan Pemendagri Nomor 108 Tahun 2019, akta kelahiran yang dibawa pulang disimpan di rumah masyarakat adalah versi kutipan.
Adapun penerbitan akta kelahiran tidak membutuhkan surat pengantar RT, RW, dan Kelurahan/Desa. Baca juga: Status BSU 2025 Berbeda di Pospay dan Kemenaker? Ini Penyebabnya
6. Penerbitan akta kematian
Mengacu Pasal 45 Perpres Nomor 96 Tahun 2018, pencatatan kematian di Indonesia hanya memerlukan persyaratan sebagai berikut:
- Surat kematian
- Dokumen perjalanan bagi WNI bukan penduduk atau dokumen perjalanan bagi orang asing.
• Resmi Berubah Tarif Listrik Terbaru 1 Agustus 2025 Semua Golongan Pelanggan PLN, Harga Token Per kWh
Selain itu, surat kematian, bisa diperoleh dari dokter atau kepala desa/lurah.
Sedangkan bagi seseorang yang meninggal tapi tidak jelas identitasnya, surat kematian bisa minta ke kepolisian.
- Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
- Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp
!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!!
Surat Pengantar RT
Surat Pengantar RW
Dukcapil
dokumen
Kependudukan
KTP
Kartu Keluarga
akta
Berita Viral
| Penjelasan Menkeu Purbaya Terbaru Soal Tukin PNS Kementerian ESDM Naik 100 Persen |
|
|---|
| CEK Selisih Tarif Resmi Listrik Terbaru November 2025 Lengkap Pelanggan PLN Subsidi dan Nonsubsidi |
|
|---|
| Resmi Berubah Cara Bayar Pajak Kendaraan Terbaru November 2025 Kini Tak Perlu ke Kantor Samsat Lagi |
|
|---|
| TURUN Rp 1 Juta! Biaya Haji 2026 Terbaru Lengkap Rincian Ongkos Per Jemaah Rp 88.409.365 |
|
|---|
| AMBRUK! Harga Emas dan Perak Besok 29 Oktober 2025, Saham Tambang Hasil Prediksi Perdagangan Dunia |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pontianak/foto/bank/originals/RESMI-Surat-Pengantar-RTRW-Dihapus-Dalam-Syarat-Dokumen-Kependudukan-Dukcapil-Mulai-1-Agustus-2025.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.