Berita Viral

RESMI Surat Pengantar RT/RW Dihapus Dalam Dokumen Kependudukan Dukcapil Mulai 1 Agustus 2025

Resmi mulai 1 Agustus 2025, Surat Pengantar RT dan Surat Pengantar RW dihapus sebagai syarat mengurus dokumen kependudukan di Dukcapil seluruh Indones

Editor: Rizky Zulham
Dok. TRIBUN
SURAT PENGANTAR RT - Ilustrasi surat pengantar RT sebagai mengurus syarat dokumen kependudukan di Dukcapil. Kini mulai 1 Agustus 2025, Surat Pengantar RT dan Surat Pengantar RW dihapus sebagai syarat mengurus dokumen kependudukan di Dukcapil seluruh Indonesia. 

Akta kelahiran adalah dokumen resmi yang dikeluarkan oleh Dukcapil yang membuktikan secara sah status dan peristiwa kelahiran seseorang.

Berdasarkan Pemendagri Nomor 108 Tahun 2019, akta kelahiran yang dibawa pulang disimpan di rumah masyarakat adalah versi kutipan.

Adapun penerbitan akta kelahiran tidak membutuhkan surat pengantar RT, RW, dan Kelurahan/Desa. Baca juga: Status BSU 2025 Berbeda di Pospay dan Kemenaker? Ini Penyebabnya

6. Penerbitan akta kematian

Mengacu Pasal 45 Perpres Nomor 96 Tahun 2018, pencatatan kematian di Indonesia hanya memerlukan persyaratan sebagai berikut:

- Surat kematian
- Dokumen perjalanan bagi WNI bukan penduduk atau dokumen perjalanan bagi orang asing.

Resmi Berubah Tarif Listrik Terbaru 1 Agustus 2025 Semua Golongan Pelanggan PLN, Harga Token Per kWh

Selain itu, surat kematian, bisa diperoleh dari dokter atau kepala desa/lurah.

Sedangkan bagi seseorang yang meninggal tapi tidak jelas identitasnya, surat kematian bisa minta ke kepolisian.

# Berita Viral

- Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
- Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp

!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!!

Sumber: Kompas.com
Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved