Berita Viral
RESMI Surat Pengantar RT/RW Dihapus Dalam Dokumen Kependudukan Dukcapil Mulai 1 Agustus 2025
Resmi mulai 1 Agustus 2025, Surat Pengantar RT dan Surat Pengantar RW dihapus sebagai syarat mengurus dokumen kependudukan di Dukcapil seluruh Indones
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Resmi mulai 1 Agustus 2025, Surat Pengantar RT dan Surat Pengantar RW dihapus sebagai syarat mengurus dokumen kependudukan di Dukcapil seluruh Indonesia.
Mengurus sejumlah dokumen kependudukan kini lebih mudah lantaran tidak lagi membutuhkan surat pengantar dari RT, RW, maupun desa atau kelurahan.
Dimana untuk saat ini Surat Pengantar RT maupun Surat Pengantar RW, desa, atau kelurahan hanya diperlukan bagi penduduk yang baru saja.
Khususnya bagi warga akan dimasukkan ke dalam database untuk memperoleh NIK dan dimasukkan ke dalam Kartu Keluarga (KK).
Jadi Surat Pengantar RT dan Surat Pengantar RW saat ini hanya dibutuhkan untuk warga baru mau dimasukkan dalam database untuk mendapatkan NIK dan masuk KK.
• Resmi Berubah Tarif Listrik Terbaru Sepanjang Juli 2025 Lengkap Pelanggan Prabayar dan Pascabayar
Dokumen yang tidak perlu surat pengantar dari RT/RW
Berikut beberapa dokumen kependudukan yang tidak lagi membutuhkan surat pengantar dari RT/RW:
1. Pindah domisili
Proses pindah domisili kini sudah tidak membutuhkan surat pengantar RT/RW dan penduduk juga tidak perlu ke kelurahan.
Ketentuan ini sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 108 Tahun 2019 tentang Peraturan Pelaksanaan Perpres Nomor 96 Tahun 2018.
Adapun masyarakat bisa langsung datang ke Disdukcapil domisili dengan membawa dokumen berikut:
- Fotokopi KK
- Mengisi Formulir F-1.03 (disediakan Dinas Dukcapil)
- KTP-el asli (untuk verifikasi)
Nantinya, SKPWNI (Surat Keterangan Pindah) akan langsung diterbitkan oleh Disdukcapil.
2. Pembuatan dan penerbitan KTP
Proses pembuatan dan penerbitan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el) sudah tidak lagi memerlukan surat pengantar, baik dari RT, RW, kelurahan ataupun kecamatan.
Surat Pengantar RT
Surat Pengantar RW
Dukcapil
dokumen
Kependudukan
KTP
Kartu Keluarga
akta
Berita Viral
| Penjelasan Menkeu Purbaya Terbaru Soal Tukin PNS Kementerian ESDM Naik 100 Persen |
|
|---|
| CEK Selisih Tarif Resmi Listrik Terbaru November 2025 Lengkap Pelanggan PLN Subsidi dan Nonsubsidi |
|
|---|
| Resmi Berubah Cara Bayar Pajak Kendaraan Terbaru November 2025 Kini Tak Perlu ke Kantor Samsat Lagi |
|
|---|
| TURUN Rp 1 Juta! Biaya Haji 2026 Terbaru Lengkap Rincian Ongkos Per Jemaah Rp 88.409.365 |
|
|---|
| AMBRUK! Harga Emas dan Perak Besok 29 Oktober 2025, Saham Tambang Hasil Prediksi Perdagangan Dunia |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pontianak/foto/bank/originals/RESMI-Surat-Pengantar-RTRW-Dihapus-Dalam-Syarat-Dokumen-Kependudukan-Dukcapil-Mulai-1-Agustus-2025.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.