Berita Viral

RESMI Surat Pengantar RT/RW Dihapus Dalam Dokumen Kependudukan Dukcapil Mulai 1 Agustus 2025

Resmi mulai 1 Agustus 2025, Surat Pengantar RT dan Surat Pengantar RW dihapus sebagai syarat mengurus dokumen kependudukan di Dukcapil seluruh Indones

Editor: Rizky Zulham
Dok. TRIBUN
SURAT PENGANTAR RT - Ilustrasi surat pengantar RT sebagai mengurus syarat dokumen kependudukan di Dukcapil. Kini mulai 1 Agustus 2025, Surat Pengantar RT dan Surat Pengantar RW dihapus sebagai syarat mengurus dokumen kependudukan di Dukcapil seluruh Indonesia. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Resmi mulai 1 Agustus 2025, Surat Pengantar RT dan Surat Pengantar RW dihapus sebagai syarat mengurus dokumen kependudukan di Dukcapil seluruh Indonesia.

Mengurus sejumlah dokumen kependudukan kini lebih mudah lantaran tidak lagi membutuhkan surat pengantar dari RT, RW, maupun desa atau kelurahan.

Dimana untuk saat ini Surat Pengantar RT maupun Surat Pengantar RW, desa, atau kelurahan hanya diperlukan bagi penduduk yang baru saja.

Khususnya bagi warga akan dimasukkan ke dalam database untuk memperoleh NIK dan dimasukkan ke dalam Kartu Keluarga (KK).

Jadi Surat Pengantar RT dan Surat Pengantar RW saat ini hanya dibutuhkan untuk warga baru mau dimasukkan dalam database untuk mendapatkan NIK dan masuk KK.

Resmi Berubah Tarif Listrik Terbaru Sepanjang Juli 2025 Lengkap Pelanggan Prabayar dan Pascabayar

Dokumen yang tidak perlu surat pengantar dari RT/RW

Berikut beberapa dokumen kependudukan yang tidak lagi membutuhkan surat pengantar dari RT/RW:

1. Pindah domisili

Proses pindah domisili kini sudah tidak membutuhkan surat pengantar RT/RW dan penduduk juga tidak perlu ke kelurahan.

Ketentuan ini sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 108 Tahun 2019 tentang Peraturan Pelaksanaan Perpres Nomor 96 Tahun 2018.

Adapun masyarakat bisa langsung datang ke Disdukcapil domisili dengan membawa dokumen berikut:

- Fotokopi KK
- Mengisi Formulir F-1.03 (disediakan Dinas Dukcapil)
- KTP-el asli (untuk verifikasi)

Nantinya, SKPWNI (Surat Keterangan Pindah) akan langsung diterbitkan oleh Disdukcapil.

2. Pembuatan dan penerbitan KTP

Proses pembuatan dan penerbitan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el) sudah tidak lagi memerlukan surat pengantar, baik dari RT, RW, kelurahan ataupun kecamatan.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved