Berita Viral

Resmi Berubah Tarif Listrik Terbaru 1 Agustus 2025 Semua Golongan Pelanggan PLN, Harga Token Per kWh

Resmi berubah, tarif listrik terbaru per 1 Agustus 2025 semua golongan pelanggan PLN seluruh Indonesia cek disini.

Editor: Rizky Zulham
Dok. PLN
ISI TOKEN LISTRIK - Ilustrasi isi token listrik ke meteran. Resmi berubah, tarif listrik terbaru per 1 Agustus 2025 semua golongan pelanggan PLN seluruh Indonesia lengkap harga token per kWh. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Resmi berubah, tarif listrik terbaru per 1 Agustus 2025 semua golongan pelanggan PLN seluruh Indonesia lengkap harga token per kWh.

Masyarakat bisa membeli token listrik dengan nominal beragam, seperti Rp 20.000, Rp 50.000, dan Rp 100.000.

Nominal tersebut ditentukan sesuai kebutuhan, keinginan, maupun kemampuan pelanggan PLN masing-masing.

Token listrik yang dibeli oleh pelanggan PLN bakal dikonversikan ke dalam satuan kilowatt hour (kWh).

Pengonversian ini terjadi saat pelanggan memasukkan token listrik ke meteran listrik yang terpasang di rumah. Kemudian akan tertera besaran kWh di meteran tersebut.

Resmi Berubah Syarat dan Cara Pindah KK Antarkabupaten atau Antarkota per 1 Agustus 2025 di Dukcapil

Harga token listrik per kWh

Pengisian token PLN diketahui bakal selalu disesuaikan dengan tarif dasar listrik yang berlaku.

Pelanggan juga akan dikenakan Pajak Penerangan Jalan (PPJ) yang berbeda setiap daerahnya, antara 3-10 persen.

Rumus besaran kWh yang didapatkan adalah harga token listrik dikurangi PPJ daerah kemudian dibagi dengan tarif dasar listrik.

Misalnya, pelanggan rumah tangga golongan 3.500 VA di Jakarta membeli token listrik senilai Rp 100.000.

Wilayah Jakarta mempunyai PPJ sebesar tiga persen untuk pelanggan rumah tangga golongan 3.500 VA.

Jika membeli Rp 100.000, maka nilai PPJ-nya adalah Rp 3.000.

Sehingga token listrik bersih yang dikonversi menjadi kWh adalah Rp 97.000.

Sementara saat ini pada Juli 2025, tarif dasar listrik untuk rumah tangga golongan 3.500 VA adalah sebesar Rp 1.444,70 per kWh.

Apabila dihitung, maka daya listrik yang didapatkan pelanggan rumah tangga golongan 3.500 VA di Jakarta adalah 67,13 kWh.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved