Berita Viral

RESMI Surat Pengantar RT/RW Dihapus Dalam Dokumen Kependudukan Dukcapil Mulai 1 Agustus 2025

Resmi mulai 1 Agustus 2025, Surat Pengantar RT dan Surat Pengantar RW dihapus sebagai syarat mengurus dokumen kependudukan di Dukcapil seluruh Indones

Editor: Rizky Zulham
Dok. TRIBUN
SURAT PENGANTAR RT - Ilustrasi surat pengantar RT sebagai mengurus syarat dokumen kependudukan di Dukcapil. Kini mulai 1 Agustus 2025, Surat Pengantar RT dan Surat Pengantar RW dihapus sebagai syarat mengurus dokumen kependudukan di Dukcapil seluruh Indonesia. 

Hal ini berdasarkan Pasal 15 Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 96 Tahun 2018. Adapun, syarat penerbitan KTP bagi WNI sebagai berikut:

- Berusia 17 tahun atau sudah kawin, atau pernah kawin
- Membawa KK ke kantor Dukcapil setempat

Sementara itu, proses penerbitan kembali KTP karena hilang atau rusak harus menyertakan:
- Surat keterangan hilang dari kepolisian, jika KTP hilang
- KTP, jika KTP rusak
- KK.

3. Pembuatan dan penerbitan KK

Selain KTP-el, proses pembuatan dan penerbitan KK juga tidak lagi membutuhkan surat pengantar dari RT, RW, kelurahan, ataupun kecamatan. 

Ketentuan ini merujuk pada Perpres Nomor 96 Tahun 2018.

Syarat penerbitan KK karena perubahan data:

- KK lama
- Surat keterangan/bukti perubahan peristiwa kependudukan dan peristiwa penting

Syarat penerbitan KK karena hilang/rusak:

- Surat keterangan kehilangan dari kepolisian
- KTP.

4. Penerbitan Kartu Identitas Anak (KIA)

Kartu Identitas Anak (KIA) adalah identitas resmi untuk anak-anak di bawah usia 17 tahun yang belum menikah.

KIA berfungsi seperti KTP untuk orang dewasa, yang memungkinkan anak-anak untuk mengakses berbagai layanan publik dan administrasi.

Untuk mengurus dokumen tersebut, penduduk tidak perlu membawa surat pengantar dari RT/RW. Adapun, penerbitan KIA dilakukan oleh Disdukcapil kabupaten/kota.

5. Penerbitan akta kelahiran

Sumber: Kompas.com
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved