Berita Viral
RESMI Surat Pengantar RT/RW Dihapus Dalam Dokumen Kependudukan Dukcapil Mulai 1 Agustus 2025
Resmi mulai 1 Agustus 2025, Surat Pengantar RT dan Surat Pengantar RW dihapus sebagai syarat mengurus dokumen kependudukan di Dukcapil seluruh Indones
Hal ini berdasarkan Pasal 15 Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 96 Tahun 2018. Adapun, syarat penerbitan KTP bagi WNI sebagai berikut:
- Berusia 17 tahun atau sudah kawin, atau pernah kawin
- Membawa KK ke kantor Dukcapil setempat
Sementara itu, proses penerbitan kembali KTP karena hilang atau rusak harus menyertakan:
- Surat keterangan hilang dari kepolisian, jika KTP hilang
- KTP, jika KTP rusak
- KK.
3. Pembuatan dan penerbitan KK
Selain KTP-el, proses pembuatan dan penerbitan KK juga tidak lagi membutuhkan surat pengantar dari RT, RW, kelurahan, ataupun kecamatan.
Ketentuan ini merujuk pada Perpres Nomor 96 Tahun 2018.
Syarat penerbitan KK karena perubahan data:
- KK lama
- Surat keterangan/bukti perubahan peristiwa kependudukan dan peristiwa penting
Syarat penerbitan KK karena hilang/rusak:
- Surat keterangan kehilangan dari kepolisian
- KTP.
4. Penerbitan Kartu Identitas Anak (KIA)
Kartu Identitas Anak (KIA) adalah identitas resmi untuk anak-anak di bawah usia 17 tahun yang belum menikah.
KIA berfungsi seperti KTP untuk orang dewasa, yang memungkinkan anak-anak untuk mengakses berbagai layanan publik dan administrasi.
Untuk mengurus dokumen tersebut, penduduk tidak perlu membawa surat pengantar dari RT/RW. Adapun, penerbitan KIA dilakukan oleh Disdukcapil kabupaten/kota.
5. Penerbitan akta kelahiran
Surat Pengantar RT
Surat Pengantar RW
Dukcapil
dokumen
Kependudukan
KTP
Kartu Keluarga
akta
Berita Viral
| Penjelasan Menkeu Purbaya Terbaru Soal Tukin PNS Kementerian ESDM Naik 100 Persen |
|
|---|
| CEK Selisih Tarif Resmi Listrik Terbaru November 2025 Lengkap Pelanggan PLN Subsidi dan Nonsubsidi |
|
|---|
| Resmi Berubah Cara Bayar Pajak Kendaraan Terbaru November 2025 Kini Tak Perlu ke Kantor Samsat Lagi |
|
|---|
| TURUN Rp 1 Juta! Biaya Haji 2026 Terbaru Lengkap Rincian Ongkos Per Jemaah Rp 88.409.365 |
|
|---|
| AMBRUK! Harga Emas dan Perak Besok 29 Oktober 2025, Saham Tambang Hasil Prediksi Perdagangan Dunia |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pontianak/foto/bank/originals/RESMI-Surat-Pengantar-RTRW-Dihapus-Dalam-Syarat-Dokumen-Kependudukan-Dukcapil-Mulai-1-Agustus-2025.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.