Cek Hasil Pengumuman PPG Tahun 2025, Lulus PPG di Link SIMPKB

Peserta yang ingin mengikuti PPG harus lulus seleksi dengan persyaratan yang harus dipenuhi.

Penulis: Madrosid | Editor: Madrosid
Kolase / Tribunpontianak.co.id / sid / google
HASIL PPG - Seleksi PPG tahun 2025 cek hasil pengumuman lengkap. Lewat SIMPKB untuk meningkatkan kualitas guru. 

- Belum pernah mengikuti pemerolehan sertifikat pendidik.

- Mempunyai kualifikasi S1 atau D4 dari prodi yang sesuai dengan bidang studi PPG.

- Belum mencapai batas usia pensiun guru yakni 60 tahun.

- Mempunyai NIK yang valid sesuai dengan data Dukcapil.

- Berstatus guru aktif di satuan pendidikan formal, minimal aktif mengajar selama satu tahun.

- Jika saat pelaksanaan seleksi PPG guru aktif mengajar kurang dari satu tahun bisa dipertimbangkan lewat riwayat mengajar yang tercatat di dapodik.

- Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
- Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp

!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!!

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved