Motif Sibung Resmi Tercatat Hak Cipta, Produk Raisya Sarbina Didaftarkan sebagai Merek UMKM Unggulan

Merek “Raisya Sarbina” kini tengah menunggu hasil pemeriksaan substantif dari Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual.

Penulis: Ayu Nadila | Editor: Try Juliansyah
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/Istimewa
PENDAMPINGAN STRATEGIS DI DEKRANASDA - Foto bersama kegiatan pendampingan strategis di Dekranasda Kabupaten Melawi, Kamis 3 Juli 2025. Dalam kegiatan ini, seni motif “Sibung” milik Dekranasda resmi dicatatkan sebagai Hak Cipta. Selain itu, merek “Raisya Sarbina” juga didaftarkan sebagai produk unggulan daerah melalui jalur rekomendasi Dinas Koperasi, UKM, dan Perdagangan Kabupaten Melawi. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, MELAWI - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Barat menunjukkan komitmennya dalam mendukung pelindungan dan pemanfaatan Kekayaan Intelektual (KI) di daerah dengan melakukan kegiatan pendampingan strategis di Dekranasda Kabupaten Melawi, Kamis 3 Juli 2025.

Dalam kegiatan ini, seni motif “Sibung” milik Dekranasda resmi dicatatkan sebagai Hak Cipta. Selain itu, merek “Raisya Sarbina” juga didaftarkan sebagai produk unggulan daerah melalui jalur rekomendasi Dinas Koperasi, UKM, dan Perdagangan Kabupaten Melawi.

Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Kalbar, Jonny Pesta Simamora, didampingi Kepala Divisi Pelayanan Hukum Hajrianor dan tim dari Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual serta Helpdesk Layanan KI.

"Pelindungan Kekayaan Intelektual bukan hanya melindungi hak individu, tetapi juga menjadi kunci dalam meningkatkan daya saing dan nilai ekonomi suatu produk," tegas Jonny Pesta Simamora.

Ketua Dekranasda Kabupaten Melawi, Raisya Sarbina, turut hadir dan secara langsung memproses pendaftaran motif “Sibung” secara digital. 

Proses pencatatan hanya memakan waktu kurang dari 10 menit, dan sertifikat resmi Hak Cipta pun langsung diserahkan oleh Kepala Kanwil.

Sementara itu, Ketua Pokja Pemetaan Potensi Produk Unggulan Daerah, Sari Nurhadi, menjelaskan dasar hukum serta teknis pendaftaran Hak Cipta dan Merek kepada para peserta.

Sebagai bentuk dukungan terhadap pelaku UMKM dan komunitas kreatif lokal, Kanwil Kemenkumham Kalbar juga menyerahkan bukti pendaftaran dan sertifikat kepada pihak Dekranasda. 

Baca juga: Polres Melawi Lakukan Patroli Rutin Skala Besar Antisipasi Gangguan di Malam Hari

Merek “Raisya Sarbina” kini tengah menunggu hasil pemeriksaan substantif dari Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual.

Jonny berharap langkah Dekranasda Melawi dapat menjadi inspirasi bagi daerah lain. 

“Komitmen dan kolaborasi aktif antara pemerintah daerah, pelaku usaha, serta instansi vertikal seperti Kemenkumham adalah kunci untuk mewujudkan ekosistem KI yang kuat dan berdaya saing,” ujarnya.

Ke depan, Kanwil Kemenkum Kalbar dan Dekranasda Melawi akan melakukan pendataan potensi KI lainnya dan melanjutkan pendampingan teknis bagi pelaku UMKM, termasuk penyelenggaraan edukasi berkala mengenai pentingnya pelindungan Kekayaan Intelektual. (*)

- Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
- Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp

!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!!

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved