Aplikasi PosPay Kantor Pos Cek BSU Sudah Cair Pakai NIK, Skema Penyaluran Non-Bank

Pastikan dulu, bagi setiap pekerja yang terdaftar bpjs ketenagakerjaan untuk mengecek namanya.

Editor: Madrosid
TribunPontianak.co.id/NET
APLIKASI POSPAY - Cek penerimaan BSU dari kantor pos dengan menginstal aplikasi pospay. Penyaluran BSU dari kantor pos pakai nik. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Seluruh pekerja dengan gaji dibawah 3,5 juta akan mendapatkan bantuan subsidi upah dari pemerintah.

Penyalurannya untuk tahap satu sudah dilaksanakan tinggal selanjutnya untuk penerima tahap 2.

Pastikan dulu, bagi setiap pekerja yang terdaftar bpjs ketenagakerjaan untuk mengecek namanya.

Masuk sebagai penerima atau tidak, jika masuk maka bersiap untuk menerima BSU masuk ke rekening.

Namun selain itu, dapat pula cek melalui aplikasi PosPay penerimaan dari kantor pos.

Sebab, selain penyaluran melalui bank rekening bank Himbara (BRI, BNI, BTN, dan Mandiri), Bank Syariah Indonesia ke masing-masing rekening penerima.

Baca juga: SOLUSI Pekerja Lolos Verifikasi BPJS tapi BSU 2025 Belum Cair, Harus Segera Daftar Ulang?

Ada pula yang disalurkan melalui kantor pos bagi mereka yang kebagian penyaluran non-bank.

Makanya, cek secara berkala saldo masuk ke rekening himbara yang sudah didaftarkan sebagai penerima BSU.

Atau cek sendiri dengan menginstal aplikasi PosPay, untuk mengetahui apakah kamu masuk dalam daftar penerima Kantor Pos.

Cara mengeceknya dengan memasukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) di aplikasi PosPay.

Berdasarkan pengumuman resmi @pospay_official di Instagram, pencairan BSU 2025 melalui kantor pos mulai dilakukan pada 3 Juli 2025.

“Kabar gembira buat para pekerja yang memenuhi syarat penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU)! Mulai 3 Juli 2025, Pospayer bisa mencairkan BSU langsung di Kantor Pos terdekat di seluruh Indonesia. Pastikan kamu sudah memenuhi semua persyaratannya ya, biar prosesnya lancar jaya! Jangan sampai ketinggalan!,” tulis akun @pospay_official.

Cara Cek BSU di Aplikasi PosPay

- Unduh aplikasi PosPay dari Google Play Store atau App Store.

- Buka aplikasi tanpa perlu login terlebih dahulu.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved