Berita Viral
SOLUSI Pekerja Lolos Verifikasi BPJS tapi BSU 2025 Belum Cair, Harus Segera Daftar Ulang?
Berikut solusi bagi pekerja yang sudah lolos verifikasi BPJS Ketenagakerjaan tapi BSU 2025 belum cair, haruskah mendaftar ulang kembali bisa cek disin
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Berikut solusi bagi pekerja yang sudah lolos verifikasi BPJS Ketenagakerjaan tapi BSU 2025 belum cair, haruskah mendaftar ulang kembali bisa cek disini.
Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah resmi mencairkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahap 1 sejak Selasa (24/6/2025).
Namun, belum semua pekerja yang terdaftar sebagai penerima BSU 2025 menerima dana bantuan sebesar Rp 600.000 ke rekening mereka.
Sejumlah pekerja mengaku bahwa status mereka sudah dinyatakan lolos verifikasi sebagai penerima BSU 2025 saat dicek melalui sistem Kemnaker, tetapi dana belum juga masuk.
BSU belum masuk bukan berarti gagal Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menjelaskan bahwa proses penyaluran bantuan memang dilakukan secara bertahap.
• Alasan BSU 2025 Belum Cair Padahal Sudah Lolos Verifikasi BPJS, Begini Solusi Cara Mengatasinya
Hingga saat ini, BSU tahap 1 sudah tersalurkan kepada lebih dari 2,4 juta pekerja.
Namun, masih ada sekitar 1.247.768 pekerja yang menunggu pencairan.
“Ada dua isu sebenarnya. Yang pertama adalah kita sangat hati-hati memastikan data dari BPJS Ketenagakerjaan itu sesuai dengan kriteria. Yang kedua adalah soal administrasi keuangan, karena anggarannya belum direncanakan sejak awal tahun,” jelas Yassierli.
Artinya, pekerja yang namanya sudah muncul sebagai penerima BSU tidak perlu khawatir, karena dana akan disalurkan di tahap selanjutnya setelah proses validasi dan administrasi selesai.
Ini alur pencairan BSU 2025 hingga masuk ke rekening
Berdasarkan informasi resmi dari akun Instagram Kemnaker (@kemnaker), berikut alur pencairan BSU:
1. Pengajuan Data
Kemnaker meminta data calon penerima dari BPJS Ketenagakerjaan.
2. Verifikasi dan Validasi
BPJS Ketenagakerjaan memeriksa kesesuaian data calon penerima berdasarkan Permenaker No. 5 Tahun 2025.
| Penjelasan Menkeu Purbaya Terbaru Soal Tukin PNS Kementerian ESDM Naik 100 Persen |
|
|---|
| CEK Selisih Tarif Resmi Listrik Terbaru November 2025 Lengkap Pelanggan PLN Subsidi dan Nonsubsidi |
|
|---|
| Resmi Berubah Cara Bayar Pajak Kendaraan Terbaru November 2025 Kini Tak Perlu ke Kantor Samsat Lagi |
|
|---|
| TURUN Rp 1 Juta! Biaya Haji 2026 Terbaru Lengkap Rincian Ongkos Per Jemaah Rp 88.409.365 |
|
|---|
| AMBRUK! Harga Emas dan Perak Besok 29 Oktober 2025, Saham Tambang Hasil Prediksi Perdagangan Dunia |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.