Berita Viral

SOLUSI Pekerja Lolos Verifikasi BPJS tapi BSU 2025 Belum Cair, Harus Segera Daftar Ulang?

Berikut solusi bagi pekerja yang sudah lolos verifikasi BPJS Ketenagakerjaan tapi BSU 2025 belum cair, haruskah mendaftar ulang kembali bisa cek disin

Editor: Rizky Zulham
KOLASE TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/RIZKY ZULHAM
BSU 2025 - Ilustrasi pencairan Subsidi Gaji BSU 2025. Berikut solusi bagi pekerja yang sudah lolos verifikasi BPJS Ketenagakerjaan tapi BSU 2025 belum cair, haruskah mendaftar ulang kembali bisa cek disini. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Berikut solusi bagi pekerja yang sudah lolos verifikasi BPJS Ketenagakerjaan tapi BSU 2025 belum cair, haruskah mendaftar ulang kembali bisa cek disini.

Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah resmi mencairkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahap 1 sejak Selasa (24/6/2025).

Namun, belum semua pekerja yang terdaftar sebagai penerima BSU 2025 menerima dana bantuan sebesar Rp 600.000 ke rekening mereka.

Sejumlah pekerja mengaku bahwa status mereka sudah dinyatakan lolos verifikasi sebagai penerima BSU 2025 saat dicek melalui sistem Kemnaker, tetapi dana belum juga masuk.

BSU belum masuk bukan berarti gagal Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menjelaskan bahwa proses penyaluran bantuan memang dilakukan secara bertahap.

Alasan BSU 2025 Belum Cair Padahal Sudah Lolos Verifikasi BPJS, Begini Solusi Cara Mengatasinya

Hingga saat ini, BSU tahap 1 sudah tersalurkan kepada lebih dari 2,4 juta pekerja.

Namun, masih ada sekitar 1.247.768 pekerja yang menunggu pencairan.

“Ada dua isu sebenarnya. Yang pertama adalah kita sangat hati-hati memastikan data dari BPJS Ketenagakerjaan itu sesuai dengan kriteria. Yang kedua adalah soal administrasi keuangan, karena anggarannya belum direncanakan sejak awal tahun,” jelas Yassierli.

Artinya, pekerja yang namanya sudah muncul sebagai penerima BSU tidak perlu khawatir, karena dana akan disalurkan di tahap selanjutnya setelah proses validasi dan administrasi selesai.

Ini alur pencairan BSU 2025 hingga masuk ke rekening

Berdasarkan informasi resmi dari akun Instagram Kemnaker (@kemnaker), berikut alur pencairan BSU:

1. Pengajuan Data

Kemnaker meminta data calon penerima dari BPJS Ketenagakerjaan.

2. Verifikasi dan Validasi

BPJS Ketenagakerjaan memeriksa kesesuaian data calon penerima berdasarkan Permenaker No. 5 Tahun 2025.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved