Berita Viral

Tragedi di Gang Sempit, Kisah KAD dan Bayi yang Dibuang karena Cinta Terlarang

Bayi malang itu ditemukan oleh petugas kebersihan dalam kondisi tanpa pakaian di sebuah gang sempit kawasan Kemanggisan. 

YouTube Tribun Lampung
BAYI DIBUANG - Foto ilustrasi hasil olah YouTube Tribun Lampung, Rabu 2 Juli 2025, memperlihatkan kisah pilu datang dari Jakarta Barat, saat seorang wanita berinisial KAD (29) nekat membuang bayi yang baru dilahirkannya karena malu menjalani hubungan gelap dengan rekan sekantor yang sudah berkeluarga. Bayi malang itu ditemukan oleh petugas kebersihan dalam kondisi tanpa pakaian di sebuah gang sempit kawasan Kemanggisan. 

Keputusan KAD untuk membuang bayinya dipengaruhi oleh tekanan psikologis dan ketakutan sosial yang kuat. 

Meski demikian, tindakan ini tetap dianggap sebagai pelanggaran hukum yang serius.

Demi Putrinya, Seorang Ayah Nekat Terjun dari Dek Keempat Kapal Pesiar Disney Dream

Bagaimana Reaksi Publik Terhadap Kasus Ini?

Viral di Media Sosial

Penangkapan KAD oleh pihak kepolisian yang berlangsung pada Senin, 30 Juni 2025, sempat terekam dalam video dan viral di media sosial, salah satunya diunggah oleh akun Instagram @lbj_jakarta. 

Dalam video tersebut, KAD terlihat menutupi wajahnya dengan masker dan pasrah saat digelandang petugas.

Video tersebut telah ditonton ribuan kali hingga Selasa (2/7/2025), dengan ratusan komentar warganet. 

Banyak yang mengecam perbuatannya, namun tak sedikit pula yang menyoroti keberadaan pria yang turut terlibat dalam kasus ini.

“Kalau wanita bisa ditangkap, kenapa laki-lakinya enggak ikut tanggung jawab?” tulis salah satu pengguna Instagram.

Tuntutan Akan Keadilan

Netizen mendesak agar pria yang menjadi ayah biologis bayi tersebut juga diberi sanksi moral atau bahkan hukum. 

Kasus ini mencerminkan masih kuatnya tekanan sosial terhadap perempuan dalam kasus kehamilan di luar nikah, sementara laki-laki sering kali lolos dari tanggung jawab sosial dan hukum.

Apa Konsekuensi Hukum yang Dihadapi KAD?

KAD kini ditahan di Mapolsek Palmerah untuk proses hukum lebih lanjut. 

Ia dijerat dengan Pasal 76B dan 77B UU No.35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, yang merupakan perubahan dari UU No.23 Tahun 2002. 

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved