Berita Viral
SOLUSI Pekerja Lolos Verifikasi BPJS tapi BSU 2025 Belum Cair, Harus Segera Daftar Ulang?
Berikut solusi bagi pekerja yang sudah lolos verifikasi BPJS Ketenagakerjaan tapi BSU 2025 belum cair, haruskah mendaftar ulang kembali bisa cek disin
3. Pemadanan Ulang di Kemnaker
Data dikembalikan ke Kemnaker untuk pengecekan ganda dan validitas akhir.
4. Penerusan ke Bank Penyalur
Data final dikirim ke bank Himbara atau kantor pos untuk diverifikasi ulang.
5. Penetapan Penerima Final
Kemnaker menetapkan daftar penerima akhir berdasarkan hasil verifikasi.
6. Pencairan Dana
Dana dikirim ke rekening penerima melalui bank Himbara (BNI, BRI, BTN, Mandiri), atau BSI khusus wilayah Aceh.
Apa yang harus dilakukan penerima yang belum terima BSU?
Pekerja yang sudah dinyatakan sebagai penerima tetapi belum mendapatkan dana, tidak perlu mendaftar ulang atau mengajukan ulang.
Mereka hanya perlu menunggu proses pencairan di tahap berikutnya.
• Bantuan Subsidi Upah BSU Tahap 2 Tahun 2025 Kapan Cair? Cara Cek hingga Tahapan Penyaluran
Kemnaker menyarankan agar para pekerja secara berkala memantau perkembangan melalui akun media sosial resmi Kemnaker, seperti Instagram @kemnaker, untuk mengetahui jadwal pencairan tahap berikutnya.
BSU 2025 diberikan kepada pekerja sebesar Rp 600.000, hasil akumulasi bantuan selama dua bulan (Juni dan Juli 2025), masing-masing Rp 300.000 per bulan.
- Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
- Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp
!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!!
DAFTAR Harga Es Teler Kalina Ocktaranny Terbaru Viral Diburu Pembeli hingga Rela Antre Berjam-jam |
![]() |
---|
Strategi Baru Pemerintah Atasi Kenaikan Harga Beras Mahal Kini Tembus Rp 15.000 Per Kg |
![]() |
---|
INTIP Tarif Resmi Listrik PLN Terbaru 1 September 2025 Berlaku untuk Semua Golongan Pelanggan |
![]() |
---|
Resmi Dibuka! Seleksi PPPK Paruh Waktu 2025 Lengkap Panduan Cara Pengisian DRH yang Benar |
![]() |
---|
Siapa Gus Irfan? Mochamad Irfan Yusuf Kepala BP Haji Kini Resmi Jabat Menteri Haji dan Umrah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.