8 Alasan Mengapa Pegawai P3K Diberhentikan! Apakah Pegawai PPPK Bisa Dipecat?
Status ini berbeda dengan Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang diangkat sebagai pegawai tetap.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Apakah Pegawai P3K bisa dipecat atau diberhentikan?
Ya! tentu, setiap pegawai P3K bisa saja dipecat atau diberhentikan dengan berbagai alasan yang ada.
Namun, pemberhentian ini tidak bisa dilakukan secara sembarangan.
Pemberhentian harus berdasarkan alasan dan prosedur hukum yang diatur dalam undang-undang, khususnya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).
P3K adalah ASN yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu.
Status ini berbeda dengan Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang diangkat sebagai pegawai tetap.
Baca juga: SN Pegawai Dinsos Kalbar Terancam Dipecat, Surat Penahanan Keluar Gaji Langsung Potong 50 Persen
Oleh karena itu, hubungan kerjanya sangat terikat pada isi perjanjian dan peraturan yang berlaku.
Berikut adalah alasan-alasan utama yang dapat menyebabkan seorang P3K diberhentikan:
1. Habis Masa Perjanjian Kerja
Ini adalah alasan pemberhentian yang paling umum dan bersifat otomatis. Jika masa kontrak kerja P3K telah berakhir dan tidak diperpanjang, maka hubungan kerja akan terputus.
2. Tidak Memenuhi Target Kinerja
Setiap P3K memiliki kontrak kerja yang menetapkan target kinerja dan evaluasi berkala. Jika kinerja seorang P3K tidak memenuhi ekspektasi yang ditetapkan dan tidak menunjukkan perbaikan setelah dievaluasi, ia dapat diberhentikan.
3. Melakukan Pelanggaran Disiplin Berat
Pelanggaran berat seperti tindak pidana, penyalahgunaan wewenang, atau tindakan lain yang merugikan negara dan institusi dapat menjadi alasan kuat untuk pemberhentian. Aturan mengenai disiplin ASN berlaku juga untuk P3K.
4. Melanggar Sumpah/Janji Jabatan
Seperti PNS, P3K juga terikat pada sumpah jabatan yang harus dijaga. Pelanggaran terhadap sumpah tersebut dapat berujung pada pemberhentian tidak hormat.
5. Dihukum Pidana atau Penjara
Jika seorang P3K divonis hukuman pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap, maka ia akan diberhentikan dari jabatannya.
6. Adanya Perampingan Organisasi
Dalam kondisi tertentu, seperti perampingan atau perubahan struktur organisasi di instansi pemerintah, P3K dapat diberhentikan. Dalam situasi ini, prioritas biasanya diberikan kepada P3K yang memiliki kinerja lebih baik.
7. Alasan Kesehatan
Apabila seorang P3K tidak mampu lagi melaksanakan tugasnya karena sakit atau kondisi kesehatan tertentu yang menyebabkan ia tidak produktif dalam jangka waktu panjang, ia bisa diberhentikan.
8. Meninggal Dunia
Jika seorang P3K meninggal dunia, status kepegawaiannya akan secara otomatis dihentikan.
Penting untuk diingat bahwa proses pemberhentian ini harus melalui prosedur yang jelas dan transparan sesuai dengan peraturan kepegawaian.
Pemberhentian karena pelanggaran biasanya didahului dengan proses pemeriksaan dan pemberian sanksi secara bertahap.
- Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
- Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp
!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!!
Alasan Mengapa Pegawai P3K Diberhentikan
Apakah Pegawai PPPK Bisa Dipecat
PPPK
P3K
Apa peran ASN menurut UU No. 20 Tahun 2023
UU ASN terbaru apakah PPPK dapat pensiun
Apakah pegawai P3K termasuk ASN
uu asn no. 20 tahun 2023 tentang pppk
undang-undang nomor 20 tahun 2023 pdf
undang-undang p3k asn pdf
uu asn no. 20 tahun 2024
UU ASN 2024 PDF
PP turunan UU ASN No 20 Tahun 2023
Undang-Undang ASN Terbaru
UU ASN No. 5 Tahun 2014
Resmi Dibuka! Seleksi PPPK Paruh Waktu 2025 Lengkap Panduan Cara Pengisian DRH yang Benar |
![]() |
---|
Buka Orientasi PPPK, Bupati Sujiwo Ingatkan Pahami Hak dan Kewajiban |
![]() |
---|
Wali Kota Edi Kamtono: Rekrutmen PPPK Pontianak Disesuaikan Kebutuhan dan Keuangan Daerah |
![]() |
---|
DAFTAR Gaji PPPK Tahun 2025 Berdasarkan Golongan, Lulusan Serta Masa Kerja, Termasuk P3K Guru |
![]() |
---|
Sudah Tahap Mapping, Pemkab Sambas Proses Pengadaan PPPK Paruh Waktu |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.