Sudah Tahap Mapping, Pemkab Sambas Proses Pengadaan PPPK Paruh Waktu

Agri menyebutkan, pegawai non ASN yang diusulkan sebagai prioritas dalam rekrutmen PPPK paruh waktu merupakan pegawai yang terdata

Penulis: Imam Maksum | Editor: Rivaldi Ade Musliadi
Dok. Ist
PPPK PARUH WAKTU - Ilustrasi PPPK Paruh Waktu atau PNS Part Time. Pemerintah Daerah Kabupaten Sambas melalui Badan Kepegawaian Pengembangan SDM Aparatur Daerah terus melakukan pemetaan pegawai non ASN untuk rekrutmen Pegawai Pemerintah Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu, Selasa 19 Agustus 2025. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SAMBAS - Pemerintah Daerah Kabupaten Sambas melalui Badan Kepegawaian Pengembangan SDM Aparatur Daerah terus melakukan pemetaan pegawai non ASN untuk rekrutmen Pegawai Pemerintah Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu, Selasa 19 Agustus 2025.

Plt Kepala BKPSDMAD Sambas Agri Arisa mengatakan, progres rekrutmen PPPK paruh waktu sudah sampai di tahap mapping pegawai non ASN dari data base BKN untuk dimasukkan Sistem Informasi ASN.

"Terkait dengan progres PPPK paruh waktu dapat kami sampaikan sebagai berikut. Sampai dengan saat ini kami masih melakukan mapping pegawai non ASN yang masuk dalam data base BKN ke dalam SI ASN," ungkap Agri Arisa.

Agri menyebutkan, pegawai non ASN yang diusulkan sebagai prioritas dalam rekrutmen PPPK paruh waktu merupakan pegawai yang terdata pada database BKN.

"Adapun pegawai non ASN yang diusulkan prioritas untuk menjadi PPPK paruh waktu adalah yang terdata dalam data base BKN," ujarnya.

Wakili Bupati Sambas, JPN Kejari Sambas Menang Perkara Gugatan TUN Mutasi ASN

Selain itu, imbuh dia, para pegawai non ASN juga telah mengikuti proses seleksi pengadaan pegawai hingga selesai. Jumlah yang telah mengikuti ujian computer asisten test (CAT) mencapai 2.788 orang.

"Dan telah mengikuti proses seleksi pengadaan pegawai sampai selesai, yang ikut ujian CAT sebanyak 2788," ungkapnya.

Tidak hanya itu, dia menerangkan bahwa pegawai non ASN dapat dipertimbangkan diangkat menjadi PPPK paruh waktu oleh Bupati Sambas.

Dia menambahkan, mereka yakni pegawai non data base yang telah bekerja dua tahun terus menerus dan telah mengikuti proses pengadaan pegawai.

"Adapun pegawai non ASN yang dapat dipertimbangkan oleh PPK yakni Bupati untuk diusulkan diangkat menjadi PPPK paruh waktu adalah pegawai non data base yang bekerja 2 tahun terus menerus dan mengikuti proses pengadaan pegawai sampai selesai (ujian CAT) sebanyak 587 orang," jelasnya. (*)

- Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
- Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp

!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!!

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved