Breaking News

SN Pegawai Dinsos Kalbar Terancam Dipecat, Surat Penahanan Keluar Gaji Langsung Potong 50 Persen

Tak hanya satu korban, SN diduga telah melancarkan aksi bejatnya pada 6 anak penghuni panti.

Editor: Syahroni
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/CHRIS HAMONANGAN PERY PARDEDE
WAWANCARA - Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Barat, Harisson, saat diwawancarai beberapa waktu lalu. Harison menegaskan pagawai Pemprov yang diduga melakukan pelecehan seksual terhadap anak panti akan dicepat jika terbukti bersalah, Selasa (1 Juli 2025). 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Selain sanksi pidana penjara, sanksi pemecatan juga diberlakukan untuk oknum pegawai negeri di Dinas Sosial Pemprov Kalbar karena melakukan pencabulan terhadap anak panti.

SN yang diduga telah melakukan perbuatan tak senonoh pada anak panti kini telah diamankan Polresta Pontianak.

Selain sebagai ASN, terduga pelaku juga mempunyai jabatan penting di panti sosial.

Tak hanya satu korban, SN diduga telah melancarkan aksi bejatnya pada 6 anak penghuni panti.

Kasus ini terkuak saat SN melakukan aksinya pada remaja penghuni panti inisial SR (17) pada salah satu hotel di Kota Pontianak, Jumat, 13 Juni 2025 lalu. 

Baca juga: Bikin Geger! Pegawai Dinsos Kalbar Diduga Cabuli 6 Anak Panti, SN Manfaatkan Jabatannya

Menanggapi kasus pencabulan yang dilakukan pegawai Dinas Sosial, Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Barat, Harison menegaskan kasus ini sudah dilaporkan pihak keluarga korban.

“Memang kemarin ada kejadian salah satu oknum ASN kita, yang dilaporkan oleh keluarga korban. Mereka ini (korban) memang anak asuhan kita di panti sosial,” katanya saat diwawancarai di ruang kerjanya, Selasa 1 Juli 2025.

Untuk itu, dirinya menegaskan bahwa Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat tidak akan tinggal diam dan siap melakukan tindakan jika terbukti bersalah.

“Pemerintahan Provinsi Kalimantan Barat tidak akan pernah mentolerir (membiarkan) ASN kita, baik P3K maupun Pegawai Negeri yang melakukan tindakan pelecehan seksual,” tegasnya.

Ia juga menyebut terduga pelaku akan menerima konsekuensi terhadap tindakan yang dilakukan tersebut.

“Memang terduga pelaku sudah diamankan oleh pihak Polres Kota, jika terbukti bersalah dan keluar surat penahanan maka oknum ini akan di potong gajinya sebesar 50 persen, tunjangan TPP tidak akan diberikan dan dipecat kalau sudah inkrah,” pungkasnya.

- Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
- Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp

!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!!

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved