8 Alasan Mengapa Pegawai P3K Diberhentikan! Apakah Pegawai PPPK Bisa Dipecat?

Status ini berbeda dengan Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang diangkat sebagai pegawai tetap.

Editor: Syahroni
Generate by AI :Gemini
PEGAWAI PPPK - Gambar dibuat dengan kecerdasan AI, Selasa (1/7/2025). Pegawai P3K bisa dipecat dengan berbagai alasan. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Apakah Pegawai P3K bisa dipecat atau diberhentikan?

Ya! tentu, setiap pegawai P3K bisa saja dipecat atau diberhentikan dengan berbagai alasan yang ada.

Namun, pemberhentian ini tidak bisa dilakukan secara sembarangan.

Pemberhentian harus berdasarkan alasan dan prosedur hukum yang diatur dalam undang-undang, khususnya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).

P3K adalah ASN yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu.

Status ini berbeda dengan Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang diangkat sebagai pegawai tetap.

Baca juga: SN Pegawai Dinsos Kalbar Terancam Dipecat, Surat Penahanan Keluar Gaji Langsung Potong 50 Persen

Oleh karena itu, hubungan kerjanya sangat terikat pada isi perjanjian dan peraturan yang berlaku.

Berikut adalah alasan-alasan utama yang dapat menyebabkan seorang P3K diberhentikan:

1. Habis Masa Perjanjian Kerja

Ini adalah alasan pemberhentian yang paling umum dan bersifat otomatis. Jika masa kontrak kerja P3K telah berakhir dan tidak diperpanjang, maka hubungan kerja akan terputus.

2. Tidak Memenuhi Target Kinerja

Setiap P3K memiliki kontrak kerja yang menetapkan target kinerja dan evaluasi berkala. Jika kinerja seorang P3K tidak memenuhi ekspektasi yang ditetapkan dan tidak menunjukkan perbaikan setelah dievaluasi, ia dapat diberhentikan.

3. Melakukan Pelanggaran Disiplin Berat

Pelanggaran berat seperti tindak pidana, penyalahgunaan wewenang, atau tindakan lain yang merugikan negara dan institusi dapat menjadi alasan kuat untuk pemberhentian. Aturan mengenai disiplin ASN berlaku juga untuk P3K.

4. Melanggar Sumpah/Janji Jabatan

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved