Polresta Pontianak Amankan Oknum PNS Tersangka Kasus Cabul Anak Panti Sosial yang masih Bawah Umur
Unit Jatanras dan Unit PPA Satreskrim Polresta Pontianak tidak kalah cerdik untuk mengungkap perbuatan bejat yang dilakukan pelaku.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Unit Jatanras Satreskrim Polresta Pontianak melakukan penangkapan terhadap seorang laki-laki yang berstatus PNS di salah satu Instansi Pemerintahan di Pontianak, Minggu malam 29 Juni 2025.
Oknum PNS tersebut telah melakukan Perbuatan Cabul terhadap anak dibawah umur yang tinggal di Panti Sosial tempat ia bekerja tersebut.
Tersangka melancarkan aksinya tersebut hingga korban anak mengalami trauma akibat perbuatan yang diterimanya.
Anak-anak seharusnya kita lindungi ternyata harus merasakan kebejatan seorang laki-laki yang haus akan hawa nafsunya tersebut.
Kepolisian Resor Kota Pontianak sempat mengalami beberapa hambatan dikarenakan pelaku melakukan intimidasi terhadap korban, yang mana diakibatkan dari ulah pelaku sempat tersebar dan Viral di media sosial akibat dari oknum yang sengaja memviralkan tanpa tau resiko yang akan diterima oleh korban.
• KORBAN Pencabulan Pimpinan Pesantren di Sungai Kakap Kubu Raya Tidak Hanya Satu
Namun Unit Jatanras dan Unit PPA Satreskrim Polresta Pontianak tidak kalah cerdik untuk mengungkap perbuatan bejat yang dilakukan pelaku.
Saat ini Kepolisian sedang mendalami kasus tersebut agar terungkap lebih jelas perbuatan-perbuatan yang telah dilakukan pelaku dan berapa banyak yang sudah menjadi korban dari aksi bejat pelaku.
- Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
- Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp
!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!!
| LINK Penghasilan di Program Shopee Affiliate, Modal Share di Media Sosial |
|
|---|
| MODUS Paman di Tebas Sambas Rudapaksa Keponakan di Bawah Umur Dua Kali Terbongkar |
|
|---|
| KRONOLOGI J 33 Tahun Paman Bejat di Sambas Rudapaksa Keponakan Bawah Umur hingga 2 Kali |
|
|---|
| Curhat Haru Na Daehoon, Suami Julia Prastini: “Aku Akan Selalu Jadi Rumah yang Bisa Kalian Pulang” |
|
|---|
| ULTIMATUM Komdigi ke Platform Twitter X, Tiga Kali Tak Bayar Denda Konten Berbahaya |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pontianak/foto/bank/originals/tsk-cabul-PNS.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.