Dorong PAD 2025, Pemkot Pontianak Gandeng Pelaku Usaha untuk Patuh Pajak

Bahasan, saat ditemui di ruang kerjanya, Kantor Wali Kota Pontianak, Jalan Rahadi Usman, Senin 30 Juni 2025.

Penulis: Ayu Nadila | Editor: Try Juliansyah
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/Ayu Nadila
LAYANAN PAJAK - Wakil Wali Kota Pontianak, Bahasan, saat ditemui di ruang kerjanya, Kantor Wali Kota Pontianak, Jalan Rahadi Usman, Senin 30 Juni 2025. Pemerintah terus meningkatkan kemudahan layanan perpajakan agar masyarakat dan pelaku usaha patuh membayar pajak tepat waktu. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK – Pemerintah Kota Pontianak mendorong keterbukaan dan kepatuhan para objek pajak demi mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). 

Hal ini disampaikan Wakil Wali Kota Pontianak, Bahasan, saat ditemui di ruang kerjanya, Kantor Wali Kota Pontianak, Jalan Rahadi Usman, Senin 30 Juni 2025.

"Untuk hasil PAD 2025 belum, kita masih menunggu tanggal 1. Tapi tadi kami sudah minta ke Bapenda agar Wali Kota, Wakil Wali Kota, dan Sekda bisa mendapat laporan hasil capaian PAD setiap bulan dan triwulan," ujar Bahasan kepada tribunpontianak.co.id.

Ia mencontohkan adanya penurunan kontribusi dari pajak parkir akibat perubahan aturan yang berlaku.

"Dulu kita dapat 20 persen, sekarang tinggal 10 persen. Artinya pasti akan ada penurunan," jelasnya.

Sebab itu, Pemkot akan mengejar potensi-potensi pendapatan lainnya agar PAD tetap optimal.

"Potensi-potensi lain harus dikejar semaksimal mungkin," tegas Bahasan.

Ia juga menyampaikan bahwa saat ini belum ada perusahaan yang tercatat menunggak pajak, namun pihaknya tetap menekankan pentingnya transparansi dan kepatuhan dari para wajib pajak.

Baca juga: Polresta Pontianak Amankan Oknum PNS Tersangka Kasus Cabul Anak Panti Sosial yang masih Bawah Umur

"Yang kita harapkan, para objek pajak itu transparan, terbuka, dan jujur. Kami agendakan berbagai edukasi dan sosialisasi untuk mendukung hal itu," ungkapnya.

Selain itu, pemerintah terus meningkatkan kemudahan layanan perpajakan agar masyarakat dan pelaku usaha patuh membayar pajak tepat waktu.

"Dengan berbagai kemudahan layanan di segala sektor, harapannya para pelaku usaha benar-benar patuh dan menaati kewajiban membayar pajak sesuai peraturan perundang-undangan," tutupnya. (*)

- Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
- Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp

!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!!

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved