Berita Viral
RESMI Aturan Tilang Kendaraan Terbaru 1 Juli 2025 Kini Tanpa Razia Jalanan, Lengkap Sanksi dan Denda
Resmi berubah aturan tilang kendaraan terbaru mulai 1 Juli 2025 kini polisi tidak lagi menggelar razia manual di jalanan seluruh Indonesia.
Besaran denda tilang terbaru sesuai sanksi yang dilakukan pengendara
Adapun pelanggaran dan besaran denda tilangnya, sebagai berikut:
- Melanggar rambu lalu lintas dan marka jalan, denda Rp 500.000
- Tidak mengenakan sabuk keselamatan bagi pengemudi kendaraan roda empat, dena Rp 250.000
- Berkendara sambil menggunakan gawai pintar, denda Rp 750.000
- Melanggar batas kecepatan, denda Rp 500.000
- Menggunakan plat nomor palsu atau tidak berplat sama sekali, denda Rp 500.000
- Berkendara melawan arus, denda Rp 500.000
- Melanggar lampu merah, denda Rp 500.000
- Tidak mengenakan helm SNI, denda Rp 250.000
- Berboncengan lebih dari dua orang, denda Rp 250.000
- Tidak menyalakan lampu saat malam dan siang hari bagi sepeda motor, denda Rp 100.000
• Resmi Berubah Aturan Tilang Kendaraan Terbaru Mulai 1 Juli 2025, Abai ETLE Kini STNK Diblokir
Itulah aturan tilang terbaru per 1 Juli 2025.
Semoga bermanfaat.
- Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
- Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp
!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!!
Viral Siswa SMP Dikeroyok di Palopo 2025, Orang Tua Laporkan ke Polisi |
![]() |
---|
Anak Syok Baca Wasiat Ayah, Keluarga Hancur Usai Temukan Aib Tersembunyi 2025 |
![]() |
---|
MIRIS! Puskesmas Kunci UGD, Pasien Terlantar di Kursi Tunggu hingga Muntah-muntah |
![]() |
---|
Dana Bagi Hasil 2026 Capai Rp1,73 Triliun, Cek Rincian Uang Rakyat Kalbar |
![]() |
---|
ANEH! Suami Bunuh Istri Gegara Susu Anak, Kronologi Tragis di Bombana 2025 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.