Berita Viral
RESMI Aturan Tilang Kendaraan Terbaru 1 Juli 2025 Kini Tanpa Razia Jalanan, Lengkap Sanksi dan Denda
Resmi berubah aturan tilang kendaraan terbaru mulai 1 Juli 2025 kini polisi tidak lagi menggelar razia manual di jalanan seluruh Indonesia.
Besaran denda tilang terbaru sesuai sanksi yang dilakukan pengendara
Adapun pelanggaran dan besaran denda tilangnya, sebagai berikut:
- Melanggar rambu lalu lintas dan marka jalan, denda Rp 500.000
- Tidak mengenakan sabuk keselamatan bagi pengemudi kendaraan roda empat, dena Rp 250.000
- Berkendara sambil menggunakan gawai pintar, denda Rp 750.000
- Melanggar batas kecepatan, denda Rp 500.000
- Menggunakan plat nomor palsu atau tidak berplat sama sekali, denda Rp 500.000
- Berkendara melawan arus, denda Rp 500.000
- Melanggar lampu merah, denda Rp 500.000
- Tidak mengenakan helm SNI, denda Rp 250.000
- Berboncengan lebih dari dua orang, denda Rp 250.000
- Tidak menyalakan lampu saat malam dan siang hari bagi sepeda motor, denda Rp 100.000
• Resmi Berubah Aturan Tilang Kendaraan Terbaru Mulai 1 Juli 2025, Abai ETLE Kini STNK Diblokir
Itulah aturan tilang terbaru per 1 Juli 2025.
Semoga bermanfaat.
- Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
- Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp
!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!!
Detik Mencekam Jembatan Jiangjun Putus, Wisata Indah di Xiata Scenic Area Berakhir dengan Tangisan |
![]() |
---|
Presiden Venezuela Diburu Amerika Serikat Jadi Buronan Bernilai Rp 815 Miliar |
![]() |
---|
Ikan Jatuh dari Langit Picu Kebakaran di Ashcroft, Warga Tertawa Petugas Sigap Padamkan Api |
![]() |
---|
Misteri 14 Kerangka Manusia 3.000 Tahun di Peru, Jejak Sunyi dari Ritual Pengorbanan Cupisnique |
![]() |
---|
Praktis Syarat dan Cara Mencairkan Saldo JHT Terbaru Kini Tanpa Harus Resign |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.