Berita Viral

RESMI Aturan Tilang Kendaraan Terbaru 1 Juli 2025 Kini Tanpa Razia Jalanan, Lengkap Sanksi dan Denda

Resmi berubah aturan tilang kendaraan terbaru mulai 1 Juli 2025 kini polisi tidak lagi menggelar razia manual di jalanan seluruh Indonesia.

Editor: Rizky Zulham
Dok. Kompas.com
RAZIA KENDARAAN - Ilustrasi petugas kepolisian memeriksa kelengkapan para pengendara di jalanan. Resmi berubah aturan tilang kendaraan terbaru mulai 1 Juli 2025 kini polisi tidak lagi menggelar razia manual di jalanan seluruh Indonesia. 

Besaran denda tilang terbaru sesuai sanksi yang dilakukan pengendara

Adapun pelanggaran dan besaran denda tilangnya, sebagai berikut:

- Melanggar rambu lalu lintas dan marka jalan, denda Rp 500.000

- Tidak mengenakan sabuk keselamatan bagi pengemudi kendaraan roda empat, dena Rp 250.000

- Berkendara sambil menggunakan gawai pintar, denda Rp 750.000

- Melanggar batas kecepatan, denda Rp 500.000

- Menggunakan plat nomor palsu atau tidak berplat sama sekali, denda Rp 500.000

- Berkendara melawan arus, denda Rp 500.000

- Melanggar lampu merah, denda Rp 500.000

- Tidak mengenakan helm SNI, denda Rp 250.000

- Berboncengan lebih dari dua orang, denda Rp 250.000

- Tidak menyalakan lampu saat malam dan siang hari bagi sepeda motor, denda Rp 100.000

Resmi Berubah Aturan Tilang Kendaraan Terbaru Mulai 1 Juli 2025, Abai ETLE Kini STNK Diblokir

Itulah aturan tilang terbaru per 1 Juli 2025.

Semoga bermanfaat.

# Berita Viral

- Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
- Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp

!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!!

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved