Berita Viral

Resmi Berubah Aturan Tilang Kendaraan Terbaru Mulai 1 Juli 2025, Abai ETLE Kini STNK Diblokir

Resmi berubah aturan tilang kendaraan terbaru berlaku mulai 1 Juli 2025 lengkap denda pengendara abai ETLE kini STNK langsung diblokir.

Editor: Rizky Zulham
istimewa
SURAT TILANG - Contoh Surat Konfirmasi dari Ditlantas Polda Metro Jaya. Resmi berubah aturan tilang kendaraan terbaru berlaku mulai 1 Juli 2025 lengkap denda pengendara abai ETLE kini STNK langsung diblokir. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Resmi berubah aturan tilang kendaraan terbaru berlaku mulai 1 Juli 2025 lengkap denda pengendara abai ETLE kini STNK langsung diblokir.

Hal ini ditegaskan langsung oleh Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya.

Petugas disebut bakal memblokir Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) jika pelanggar tidak mengurus tilang Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).

“Iya (bakal diblokir),” kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Komarudin saat dihubungi, Rabu (4/6/2025).

Oleh karena itu, pelanggar diwajibkan mengurus denda tilang ETLE untuk membuka blokir.

VIRAL Aturan Tilang ETLE Terbaru Juni 2025 STNK Diblokir hingga Saldo di ATM Bisa Ludes Terkuras

“Jadi, untuk buka blokir, dibayarkan dulu denda tilangnya,” ujar dia.

Di sisi lain, Komarudin membantah kabar bahwa denda tilang ETLE akan membengkak jika tidak segera dibayar oleh pelanggar.

“Sangat salah kalau denda akan meningkat (jika tidak bayar denda ETLE),” kata Komarudin.

Menurut Komarudin, denda tilang ETLE baru akan terus meningkat jika pelanggar tetap melanggar lalu lintas selama yang bersangkutan tidak mengurus administrasi denda.

“Denda dikenakan setiap kali melanggar. (Jumlah denda) disesuaikan dengan berapa kali melanggar,” tegas dia.

Saat ditanya kembali untuk penegasan apakah denda akan meningkat seiring dengan jumlah pelanggaran, Komarudin membenarkannya.

“Iya,” kata dia.

Besaran Denda Tilang ETLE

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Komarudin membantah kabar bahwa denda tilang Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) akan membengkak jika tidak segera dibayar oleh pelanggar.

“Sangat salah kalau denda akan meningkat (jika tidak bayar denda ETLE),” kata Komarudin saat dihubungi Kompas.com, Selasa (3/6/2025).

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved