Raperda Pertanggungjawaban APBD Landak 2024 Ditetapkan Menjadi Perda 

Erani menilai bahwa sinergitas antara eksekutif dan legislatif memang sangat diperlukan dan tahapan penting proses pertanggungjawaban APBD.

Penulis: Alfon Pardosi | Editor: Try Juliansyah
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/Alfon Pardosi
PEMBAHASAN RAPERDA - Ketua DPRD Landak Herculanus Heriadi menyerahkan pendapat akhir fraksi-fraksi kepada Wakil Bupati Landak Erani pada Kamis 26 Juni 2025. 

Dengan adanya Bupati dan Wakil Bupati definitif saat ini sebab sebelumnya dua tahun lebih dijabat Pj Bupati, maka diharapkan seluruh OPD bisa mendukung penuh pelaksanaan program. 

"Apalagi dengan APBD 2024 ini kita mendapatkan WTP. Tentu dalam proses capaian yang mungkin ada temuan yang belum terselesaikan, saya minta OPD untuk membantu Bupati dan Wakil Bupati untuk diselesaikan secara terencana dan terukur," pungkasnya. (*)

- Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
- Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp

!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!!

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved