Raperda Pertanggungjawaban APBD Landak 2024 Ditetapkan Menjadi Perda
Erani menilai bahwa sinergitas antara eksekutif dan legislatif memang sangat diperlukan dan tahapan penting proses pertanggungjawaban APBD.
Penulis: Alfon Pardosi | Editor: Try Juliansyah
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/Alfon Pardosi
PEMBAHASAN RAPERDA - Ketua DPRD Landak Herculanus Heriadi menyerahkan pendapat akhir fraksi-fraksi kepada Wakil Bupati Landak Erani pada Kamis 26 Juni 2025.
Dengan adanya Bupati dan Wakil Bupati definitif saat ini sebab sebelumnya dua tahun lebih dijabat Pj Bupati, maka diharapkan seluruh OPD bisa mendukung penuh pelaksanaan program.
"Apalagi dengan APBD 2024 ini kita mendapatkan WTP. Tentu dalam proses capaian yang mungkin ada temuan yang belum terselesaikan, saya minta OPD untuk membantu Bupati dan Wakil Bupati untuk diselesaikan secara terencana dan terukur," pungkasnya. (*)
- Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
- Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp
!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!!
Baca Juga
| Kapolsek Kuala Behe Hadiri Launching BUMDes KARYA USAHA JAYA Desa Kuala Behe |
|
|---|
| 11 Nama Anggota DPRD Landak dari Dapil 1 Ngabang-Jelimpo Tahun 2024-2029, PDIP Tetap Perkasa |
|
|---|
| Satu Rumah Warga di Dusun Dedayu Desa Garu Mempawah Hulu Landak Terbakar |
|
|---|
| Karolin Harap Koperasi Merah Putih di Landak Jadi Penggerak Ekonomi Desa |
|
|---|
| Pengurus KDMP di Landak Pelatihan, Bupati Harap Generasi Muda Jadi Penggerak Koperasi Desa |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pontianak/foto/bank/originals/al-rap-da-270625.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.