Berita Viral

RESMI Putusan MK Minta Sekolah Swasta Tanpa Memungut Biaya, Mendikdasmen: Gratis Itu Bahasa Media

Hasil resmi putusan MK menyatakan sekolah swasta tanpa memungut biaya namun Mendikdasmen sebut aturan gratis itu bahasa media.

Editor: Rizky Zulham
Dok. Kompas.com
MURID SD - Ilustrasi murid SD berkumpul di lapangan. Hasil resmi putusan MK menyatakan sekolah swasta tanpa memungut biaya namun Mendikdasmen sebut aturan gratis itu bahasa media. 

"Sebagai ilustrasi, pada tahun ajaran 2023/2024, sekolah negeri di jenjang SD hanya mampu menampung sebanyak 970.145 siswa, sementara sekolah swasta menampung 173.265 siswa," ujar Hakim MK Enny Nurbaningsih membaca pertimbangan hukum.

Menurut MK, negara memiliki kewajiban untuk memastikan tidak adanya peserta didik yang terhambat dalam memperoleh pendidikan dasar hanya karena faktor ekonomi dan keterbatasan sarana pendidikan dasar.

Karenanya, frasa "tanpa memungut biaya" memang dapat menimbulkan perbedaan perlakuan bagi peserta didik antara sekolah negeri dengan swasta.

"Dalam hal ini, norma Pasal 31 ayat (2) UUD NRI Tahun 1945 harus dimaknai sebagai pendidikan dasar baik yang diselenggarakan oleh pemerintah (negeri) maupun yang diselenggarakan oleh masyarakat (swasta)," ujar Enny.

Enny menambahkan, salah satu aspek krusial dalam implementasi ketentuan tersebut adalah negara harus memastikan bahwa anggaran pendidikan benar-benar dialokasikan secara efektif dan adil.

Resmi Berubah Aturan Bagasi Kereta Api Per 1 Juli 2025 Lengkap Tarif Tambahan dan Penjelasan PT KAI

Termasuk bagi kelompok masyarakat yang menghadapi keterbatasan akses terhadap sekolah negeri.

Karenanya, untuk menjamin hak atas pendidikan bagi seluruh warga, negara wajib menyediakan kebijakan afirmatif berupa subsidi atau bantuan biaya pendidikan bagi masyarakat yang bersekolah di sekolah swasta.

# Berita Viral

- Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
- Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp

!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!!

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved