SPMB Jenjang SMA Kalbar 2025 - 2026 Jalur Domisili Dibuka, Cek Jadwal dan Ketentuan Pendaftaran
Jalur ini menekankan pada kedekatan tempat tinggal siswa dengan sekolah, dengan batasan wilayah domisili yang ditentukan oleh pemerintah daerah....
Penulis: Dhita Mutiasari | Editor: Dhita Mutiasari
Tahap pelaksanaan kegiatan validasi adalah sebagai berikut:
TAHAP 1 (Validasi Kesesuaian Syarat Pendaftaran Jalur Zonasi)
a) Tahap 1:
TAHAP 2 (Konfirmasi berkas dan/atau data)
TAHAP 3 (Finalisasi validasi)
Data yang dinyatakan valid akan masuk proses perangkingan jalur zonasi
1) Tujuan tahap ini adalah untuk menguji kesesuaian berkas dan/atau data yang telah di isi dan/atau unggah oleh calon murid pada aplikasi SPMB 2025 dengan persyaratan pendaftaran pada jalur Domisili.
2) Operator sekolah harus memeriksa tanggal terbit kartu keluarga (KK). Pengecekan dapat dilakukan dengan melihat tanggal scan kartu keluarga (KK) atau dengan melakukan scan pada barcode kartu keluarga (KK) yang telah diunggah calon murid. kartu keluarga (KK) dinyatakan valid jika tanggal terbitnya telah berusia 1 tahun atau lebih sebelum tanggal 16 Juni 2025. Namun, jika ditemukan tanggal terbit kartu keluarga (KK) yang belum berusia 1 (satu) tahun sebelum tanggal 16 Juni 2025, maka kartu keluarga (KK) tersebut dinyatakan tidak valid.
3) Operator satuan Pendidikan memastikan bahwa status hubungan dalam keluarga calon murid pada kartu keluarga (KK) merupakan anak atau keluarga inti. Jika status hubungan dalam keluarga calon murid pada kartu keluarga (KK) merupakan anak atau keluarga inti, maka kartu keluarga (KK) tersebut dinyatakan valid. Namun jika status hubungan dalam keluarga calon murid pada kartu keluarga (KK) bukan anak atau keluarga inti maka kartu keluarga (KK) tersebut dinyatakan tidak valid.
4) Terkait ketentuan pada nomor 3) diatas, jika status hubungan dalam kartu keluarga (KK) bukan anak atau keluarga inti karena orang tua meninggal atau cerai, operator satuan pendidikan harus memastikan calon murid mengunggah Akta Kematian atau Akta Cerai orang tua.
5) Terkait ketentuan pada nomor 4) diatas, operator satuan pendidikan memastikan bahwa Akta atau Surat Kematian atau Akta Cerai orang tua calon murid merupakan dokumen yang sah. Jika ditemukan Akta atau Surat Kematian atau Akta Cerai orang tua calon murid merupakan dokumen yang sah, maka kartu keluarga (KK) tersebut dinyatakan valid. Namun jika ditemukan Akta atau Surat Kematian atau Akta Cerai orang tua calon murid bukan merupakan dokumen yang sah, maka kartu keluarga (KK) tersebut dinyatakan tidak valid.
6) Terkait ketentuan nomor 3) diatas, jika status hubungan dalam kartu keluarga (KK) bukan anak atau keluarga inti karena calon murid merupakan anak adopsi, operator satuan pendidikan harus memastikan bahwa calon murid mengunggah surat penetapan pengadilan.
7) Terkait ketentuan nomor 6), operator satuan Pendidikan memastikan bahwa surat penetapan pengadilan merupakan dokumen yang sah. Jika surat penetapan pengadilan merupakan dokumen yang sah, maka surat penetapan pengadilan dinyatakan valid. Namun, jika surat penetapan pengadilan bukan merupakan dokumen yang sah, maka surat penetapan pengadilan dinyatakan tidak valid.
8) Terkait ketentuan pada nomor 3) diatas, jika status hubugan dalam kartu keluarga (KK) bukan anak atau keluarga inti karena calon murid tinggal di panti asuhan, operator satuan pendidikan harus memastikan calon murid mengunggah Surat Keterangan dari Yayasan, atau Dinas Sosial, atau KPAI.
9) Terkait ketentuan pada nomor 8) diatas, operator satuan pendidikan memastikan bahwa Surat Keterangan dari Yayasan atau Surat Keterangan dari Dinas Sosial, dan/atau Surat Keterangan dari KPAI merupakan dokumen yang sah. Jika ditemukan Surat Keterangan dari Yayasan atau Surat Keterangan dari Dinas Sosial, dan/atau Surat Keterangan dari KPAI merupakan dokumen yang sah, maka kartu keluarga (KK) tersebut dinyatakan valid. Namun jika Surat Keterangan dari Yayasan atau Surat Keterangan dari Dinas Sosial, dan/atau Surat Keterangan dari KPAI bukan merupakan dokumen yang sah, maka Kartu Keluarga tersebut dinyatakan tidak valid.
SPMB Jenjang SMA Kalbar
SPMB SMA
SPMB SMK
Jalur Domisili
jadwal spmb kalbar SMK
jadwal spmb kalbar SMA
SPMB Kalbar SMK
SPMB Kalbar SMA
SPMB Kalbar
jadwal SPMB Kalbar 2025-2026
SPMB Kalbar 2025-2026
Persoalan Kartu Keluarga Jadi Aduan Utama Saat SPMB di SMPN 3 Singkawang |
![]() |
---|
SPMB Online SMPN 3 Singkawang Tahun Ini Lebih Baik Terintegrasi dengan Dapodik dan Data Kependudukan |
![]() |
---|
Soroti SPMB, Anggota DPRD Kalbar Yuliana Nilai Sistem Domisili Pada SPMB Dirasa Belum Adil |
![]() |
---|
260 Calon Siswa Baru Terverifikasi SPMB SMKN 1 Jawai Selatan, Kepsek Sebut Proses Berjalan Lancar |
![]() |
---|
Ombudsman Kalbar Lakukan Sidak ke Posko Help Desk SPMB Disdikbud Kalbar, Ini Temuannya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.