SPMB Jenjang SMA Kalbar 2025 - 2026 Jalur Domisili Dibuka, Cek Jadwal dan Ketentuan Pendaftaran
Jalur ini menekankan pada kedekatan tempat tinggal siswa dengan sekolah, dengan batasan wilayah domisili yang ditentukan oleh pemerintah daerah....
Penulis: Dhita Mutiasari | Editor: Dhita Mutiasari
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Proses Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) di Kalbar jenjang SMA/SMK saat ini memasuki proses pembuatan akun dan pendaftaran terutama untuk jalur domisili yang dimulai 24 - 26 Juni 2025.
SPMB jalur domisili adalah jalur penerimaan murid baru yang memprioritaskan calon siswa yang berdomisili di wilayah tertentu yang ditetapkan oleh pemerintah daerah, menggantikan sistem zonasi yang sebelumnya digunakan.
Jalur ini menekankan pada kedekatan tempat tinggal siswa dengan sekolah, dengan batasan wilayah domisili yang ditentukan oleh pemerintah daerah.
• Daftar Ulang SPMB SMP Kota Pontianak 2025 - 2026, Cek Jadwal MPLS dan Hari Pertama Masuk Sekolah
Jadwal Kegiatan SPMB Kalbar 2025 Jenjang SMA / SMK Jalur Domisili
- Pembuatan akun dan Pendaftaran 24 - 26 Juni 2025 (00:00 - 23:59 WIB): Pembuatan akun dan pendaftaran jalur domisili
- Masa Sanggah 30 Juni - 1 Juli 2025 (08:00 - 14:00 WIB): Masa sanggah (perbaikan berkas) jalur domisili
- Pengumuman 2 Juli 2025 (00:00 - 23:59 WIB) : Pengumuman hasil SPMB jalur domisili
- Daftar Ulang 3 - 4 Juli 2025 (08:00 - 14:00 WIB): Daftar ulang jalur domisili
Pada jalur domisilli dalam hal status calon murid pada Kartu Keluarga (KK) merupakan famili lain (bukan keluarga inti) kartu keluarga dapat digunakan jika orang tua calon murid:
(1) meninggal dunia;
(2) bercerai;
(3) menikah kembali; atau
(4) mengadopsi.
Dalam hal orang tua calon murid yang meninggal dunia sebagaimana dimaksud atau bercerai sebagaimana dimaksud huruf calon murid wajib melampirkan akta kematian atau surat keterangan kematian orang tua atau akta cerai yang diterbitkan oleh instansi berwenang.
Dalam hal orang tua calon murid yang menikah kembali calon murid wajib melampirkan akta lahir.
Dalam hal orang tua calon murid mengadopsi anak, calon murid wajib melampirkan salinan putusan atau penetapan pengadilan yang menjadi bukti adanya hubungan hukum orang tua angkat dengan anak angkat.
Dalam hal terjadi perubahan dalam kurun waktu kurang dari 1 (satu) tahun dan bukan karena perpindahan alamat tempat tinggal, kartu keluarga dimaksud dapat digunakan sebagai dasar seleksi jalur domisili.
Perubahan data pada kartu keluarga bukan karena perpindahan alamat dapat berupa:
(1) penambahan anggota keluarga, selain calon murid;
SPMB Jenjang SMA Kalbar
SPMB SMA
SPMB SMK
Jalur Domisili
jadwal spmb kalbar SMK
jadwal spmb kalbar SMA
SPMB Kalbar SMK
SPMB Kalbar SMA
SPMB Kalbar
jadwal SPMB Kalbar 2025-2026
SPMB Kalbar 2025-2026
Persoalan Kartu Keluarga Jadi Aduan Utama Saat SPMB di SMPN 3 Singkawang |
![]() |
---|
SPMB Online SMPN 3 Singkawang Tahun Ini Lebih Baik Terintegrasi dengan Dapodik dan Data Kependudukan |
![]() |
---|
Soroti SPMB, Anggota DPRD Kalbar Yuliana Nilai Sistem Domisili Pada SPMB Dirasa Belum Adil |
![]() |
---|
260 Calon Siswa Baru Terverifikasi SPMB SMKN 1 Jawai Selatan, Kepsek Sebut Proses Berjalan Lancar |
![]() |
---|
Ombudsman Kalbar Lakukan Sidak ke Posko Help Desk SPMB Disdikbud Kalbar, Ini Temuannya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.