SPMB Jenjang SMA Kalbar 2025 - 2026 Jalur Domisili Dibuka, Cek Jadwal dan Ketentuan Pendaftaran

Jalur ini menekankan pada kedekatan tempat tinggal siswa dengan sekolah, dengan batasan wilayah domisili yang ditentukan oleh pemerintah daerah....

Penulis: Dhita Mutiasari | Editor: Dhita Mutiasari
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID
SPMB KALBAR - Grafis SPMB Tahun 2025/2026 Jenjang SMA/SMK Kalbar diupload Selasa (24/6/2025). Pada jalur domisilli dalam hal status calon murid pada Kartu Keluarga (KK) merupakan famili lain (bukan keluarga inti) kartu keluarga. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Proses Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) di Kalbar jenjang SMA/SMK saat ini memasuki proses pembuatan akun dan pendaftaran terutama untuk jalur domisili yang dimulai 24 - 26 Juni 2025.

SPMB jalur domisili adalah jalur penerimaan murid baru yang memprioritaskan calon siswa yang berdomisili di wilayah tertentu yang ditetapkan oleh pemerintah daerah, menggantikan sistem zonasi yang sebelumnya digunakan.

Jalur ini menekankan pada kedekatan tempat tinggal siswa dengan sekolah, dengan batasan wilayah domisili yang ditentukan oleh pemerintah daerah.

Daftar Ulang SPMB SMP Kota Pontianak 2025 - 2026, Cek Jadwal MPLS dan Hari Pertama Masuk Sekolah

Jadwal Kegiatan SPMB Kalbar 2025 Jenjang SMA / SMK Jalur Domisili

  • Pembuatan akun dan Pendaftaran 24 - 26 Juni 2025 (00:00 - 23:59 WIB): Pembuatan akun dan pendaftaran jalur domisili
  • Masa Sanggah 30 Juni - 1 Juli 2025 (08:00 - 14:00 WIB): Masa sanggah (perbaikan berkas) jalur domisili
  • Pengumuman 2 Juli 2025 (00:00 - 23:59 WIB) : Pengumuman hasil SPMB jalur domisili
  • Daftar Ulang 3 - 4 Juli 2025 (08:00 - 14:00 WIB): Daftar ulang jalur domisili

Pada jalur domisilli dalam hal status calon murid pada Kartu Keluarga (KK) merupakan famili lain (bukan keluarga inti) kartu keluarga dapat digunakan jika orang tua calon murid:

(1) meninggal dunia;

(2) bercerai;

(3) menikah kembali; atau

(4) mengadopsi.

Dalam hal orang tua calon murid yang meninggal dunia sebagaimana dimaksud atau bercerai sebagaimana dimaksud huruf calon murid wajib melampirkan akta kematian atau surat keterangan kematian orang tua atau akta cerai yang diterbitkan oleh instansi berwenang.

Dalam hal orang tua calon murid yang menikah kembali calon murid wajib melampirkan akta lahir.

Dalam hal orang tua calon murid mengadopsi anak, calon murid wajib melampirkan salinan putusan atau penetapan pengadilan yang menjadi bukti adanya hubungan hukum orang tua angkat dengan anak angkat.

Dalam hal terjadi perubahan dalam kurun waktu kurang dari 1 (satu) tahun dan bukan karena perpindahan alamat tempat tinggal, kartu keluarga dimaksud dapat digunakan sebagai dasar seleksi jalur domisili.

Perubahan data pada kartu keluarga bukan karena perpindahan alamat dapat berupa:

(1) penambahan anggota keluarga, selain calon murid;

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved