Program Bantuan Stimulan RTLH Bentuk Bantuan Pemkot Pontianak Sediakan Hunian Layak

“Setiap tahun ada peningkatan. Tahun ini kita bantu sampai 324 rumah. Ini adalah bentuk kepedulian Pemkot dalam menyediakan hunian yang layak bagi mas

Penulis: Ayu Nadila | Editor: Rivaldi Ade Musliadi
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/AYU NADILA
PROGRAM RTLH - Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPRKP), Derry Gunawan saat di wawancarai di ruangan nya usai kegiatan di Aula Gedung Kantor Terpadu Sutoyo, Selasa 24 Juni 2025. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Pemerintah Kota Pontianak melalui Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPRKP) terus meningkatkan program bantuan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH). 

Pada tahun 2024, sebanyak 324 unit rumah mendapat bantuan perbaikan.

Kepala DPRKP Kota Pontianak, Derry Gunawan, mengatakan bahwa program ini telah berjalan selama lebih dari satu dekade dan terus menunjukkan peningkatan jumlah penerima manfaat.

“Setiap tahun ada peningkatan. Tahun ini kita bantu sampai 324 rumah. Ini adalah bentuk kepedulian Pemkot dalam menyediakan hunian yang layak bagi masyarakat,” ujar Derry kepada tribunpontianak.co.id, Selasa 24 Juni 2025.

Sebanyak 324 Kepala Keluarga di Pontianak Terima Bantuan Stimulan Perbaikan Rumah Tidak Layak Huni

Ia menjelaskan, proses verifikasi dilakukan secara ketat, mulai dari usulan melalui lurah, tokoh masyarakat, hingga pengajuan langsung ke Wali Kota atau DPRKP

Verifikasi mencakup status kepemilikan tanah, kondisi sosial ekonomi, dan kelayakan fisik rumah.

“Tanahnya harus milik pribadi, tidak boleh tanah kontrakan, tanah negara, atau milik orang lain. Calon penerima juga harus masuk kategori warga tidak mampu, dibuktikan dengan data dari Dinas Sosial,” jelasnya.

Bantuan diberikan dalam bentuk uang tunai yang langsung ditransfer ke rekening penerima, bukan berupa bangunan fisik. 

Dana tersebut digunakan untuk membeli bahan bangunan dan, bila perlu, membayar tukang.

“Namun banyak juga yang dibantu oleh tetangga, saudara, atau anggota keluarga yang bisa membangun sendiri. Jadi dana bisa lebih fokus digunakan untuk pembelian bahan,” kata Derry.

Untuk memastikan akuntabilitas, DPRKP menyediakan tenaga ahli yang mendampingi penerima dalam menyusun rencana perbaikan hingga pelaporan penggunaan dana.

“Karena ini uang negara, tentu harus dipertanggungjawabkan. Maka dari itu, kami lakukan pengawasan secara menyeluruh sampai pelaporan keuangan tuntas,” tegasnya.

Dari tahun 2021 hingga 2024, total 2.336 unit rumah telah menerima bantuan perbaikan, baik melalui APBD Kota Pontianak maupun dari dana kementerian. (*)

- Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
- Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp

!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!!

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved