Berita Viral

Modus Licik 3 Kades di Sidoarjo, Polisi OTT Uang Suap Rekrutmen Perangkat Desa Rp 1,09 Miliar Disita

Polisi menyita uang tunai sebesar Rp 1,09 miliar, yang diduga berasal dari 18 peserta ujian. 

YouTube Tribun Jatim Official
OTT KADES - Foto ilustrasi hasil olah YouTube Tribun Jatim Official, Selasa 24 Juni 2025, memperlihatkan tiga kepala desa di Sidoarjo terjaring operasi tangkap tangan (OTT) polisi terkait dugaan pengaturan seleksi perangkat desa. Polisi menyita uang tunai sebesar Rp 1,09 miliar, yang diduga berasal dari 18 peserta ujian. 

Apa Hasil Pengembangan Kasus Ini?

Dari pemeriksaan lanjutan, terungkap bahwa SY tidak bekerja sendiri. 

Ia menyerahkan sebagian uang kepada seorang perempuan berinisial SSP. 

Polisi menyita sejumlah uang dari SSP dan berbagai rekening yang diduga terkait.

Barang bukti uang yang berhasil disita meliputi:

  1. Rp 230 juta
  2. Rp 80 juta
  3. Rp 604,8 juta
  4. Uang tunai lain dari berbagai sumber dan rekening

Kapolresta Sidoarjo menegaskan bahwa seluruh uang tersebut merupakan hasil suap dari 18 peserta seleksi perangkat desa.

Apa Ancaman Hukum bagi Para Tersangka?

Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 12 huruf a dan b, dan/atau Pasal 12B ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001.

Mereka juga dijerat dengan Pasal 55 ayat (1) KUHP tentang penyertaan dalam tindak pidana.

Ketiganya kini resmi ditahan dan masih menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik Polresta Sidoarjo untuk membuka kemungkinan keterlibatan pihak lain.

(*)

Artikel ini telah tayang di TribunJatim.com dengan judul Pantas Tiga Kades Dapat Rp 1,09 Miliar, Modus Loker, Ditangkap saat Bawa Kantung Plastik Isi Uang

• Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
• Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp
!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!!

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved