Berita Viral
Modus Licik 3 Kades di Sidoarjo, Polisi OTT Uang Suap Rekrutmen Perangkat Desa Rp 1,09 Miliar Disita
Polisi menyita uang tunai sebesar Rp 1,09 miliar, yang diduga berasal dari 18 peserta ujian.
Penulis: Ridhoino Kristo Sebastianus Melano | Editor: Ridhoino Kristo Sebastianus Melano
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID – Tiga kepala desa di Sidoarjo terjaring operasi tangkap tangan (OTT) polisi terkait dugaan pengaturan seleksi perangkat desa.
Polisi menyita uang tunai sebesar Rp 1,09 miliar, yang diduga berasal dari 18 peserta ujian.
Ketiganya berbagi peran dalam praktik ini, mulai dari mengumpulkan uang hingga menjamin kelulusan. MAS dan S, dua kades aktif, disebut bertugas mengumpulkan dana dari peserta.
Sementara SY, mantan kades, menjanjikan kelulusan dengan tarif mencapai Rp 170 juta per orang.
Penangkapan terjadi usai pertemuan mencurigakan di sebuah restoran cepat saji di kawasan Gedangan.
Kapolresta Sidoarjo menegaskan bahwa kasus ini masih dalam tahap pengembangan untuk mengungkap keterlibatan pihak lain.
[Cek Berita dan informasi kunci jawaban berita viral KLIK DISINI]
Bagaimana Modus Korupsi Rekrutmen Perangkat Desa Terbongkar?
Kasus korupsi dalam rekrutmen perangkat desa kembali mencoreng wajah pemerintahan desa.
Kali ini, tiga orang mantan dan aktif kepala desa di Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur, ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Sidoarjo.
Mereka adalah MAS (40), Kepala Desa Sudimoro, Kecamatan Tulangan; S (54), Kepala Desa Medalem, Kecamatan Tulangan; dan SY (55), mantan Kepala Desa Banjarsari, Kecamatan Buduran.
Ketiganya diduga kuat terlibat dalam praktik pengaturan kelulusan seleksi perangkat desa dengan motif suap.
OTT dilakukan polisi pada 27 Mei 2025 lalu, namun baru diumumkan ke publik setelah pengembangan kasus berjalan signifikan.
Dari operasi ini, polisi menyita barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp 1,09 miliar yang diduga berasal dari 18 peserta seleksi perangkat desa.
Siapa Saja yang Terlibat dan Apa Peran Mereka?
Kapolresta Sidoarjo, Kombes Pol Christian Tobing, menjelaskan bahwa ketiga tersangka berbagi peran dalam praktik suap tersebut.
MAS dan S bertugas mengumpulkan dana dari para peserta ujian seleksi perangkat desa.
Dana tersebut kemudian diserahkan kepada SY, yang menjanjikan kelulusan peserta.
“MAS dan S mengumpulkan dana dari peserta seleksi, lalu uang tersebut diserahkan kepada SY sebagai penjamin kelulusan,” ujar Kapolres Christian Tobing, Senin (23/6/2025).
SY disebut memasang tarif Rp 100 juta per peserta, sementara MAS dan S mematok angka bervariasi antara Rp 120 juta hingga Rp 170 juta.
Uang hasil praktik ini kemudian dibagi: SY mendapat bagian terbesar, yakni Rp 720 juta, sementara MAS dan S masing-masing menerima Rp 150 juta.
Bagaimana Kronologi Penangkapan Terjadi?
Informasi awal datang dari laporan masyarakat tentang dugaan pengaturan kelulusan perangkat desa di Kecamatan Tulangan.
Polisi pun melakukan pengintaian selama beberapa hari.
Pada malam 26 Mei 2025, petugas mengikuti pertemuan antara ketiga tersangka di sebuah rumah makan cepat saji di kawasan Gedangan.
Dalam pertemuan tersebut, SY bahkan sempat menunjukkan kisi-kisi soal ujian kepada MAS dan S. Pertemuan berakhir dini hari, sekitar pukul 01.20 WIB.
Polisi kemudian menghentikan mobil Daihatsu Xenia putih yang ditumpangi MAS dan S di Frontage Road Gedangan.
Di dalam mobil tersebut ditemukan bungkusan plastik hitam berisi uang tunai sebesar Rp 185 juta.
Uang tersebut diakui sebagai pelunasan dari peserta seleksi yang akan diberikan kepada SY.
Tak lama berselang, SY pun berhasil diamankan di depan rumahnya di Desa Ketajen, Kecamatan Gedangan.
Apa Hasil Pengembangan Kasus Ini?
Dari pemeriksaan lanjutan, terungkap bahwa SY tidak bekerja sendiri.
Ia menyerahkan sebagian uang kepada seorang perempuan berinisial SSP.
Polisi menyita sejumlah uang dari SSP dan berbagai rekening yang diduga terkait.
Barang bukti uang yang berhasil disita meliputi:
- Rp 230 juta
- Rp 80 juta
- Rp 604,8 juta
- Uang tunai lain dari berbagai sumber dan rekening
Kapolresta Sidoarjo menegaskan bahwa seluruh uang tersebut merupakan hasil suap dari 18 peserta seleksi perangkat desa.
Apa Ancaman Hukum bagi Para Tersangka?
Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 12 huruf a dan b, dan/atau Pasal 12B ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001.
Mereka juga dijerat dengan Pasal 55 ayat (1) KUHP tentang penyertaan dalam tindak pidana.
Ketiganya kini resmi ditahan dan masih menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik Polresta Sidoarjo untuk membuka kemungkinan keterlibatan pihak lain.
(*)
Artikel ini telah tayang di TribunJatim.com dengan judul Pantas Tiga Kades Dapat Rp 1,09 Miliar, Modus Loker, Ditangkap saat Bawa Kantung Plastik Isi Uang
• Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
• Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp
!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!!
OTT kades Sidoarjo
Kepala desa kena OTT
Suap rekrutmen perangkat desa
Modus korupsi kepala desa
Polisi tangkap kades Sidoarjo
Operasi tangkap tangan kepala desa
Viral! Anggota DPRD Gorontalo Ucapkan ‘Rampok Uang Negara’ di Dalam Mobil, Kini Klarifikasi |
![]() |
---|
Skandal Video Syur Siswi SMA Lutim, Pria Beristri Jadi Tersangka 2025 |
![]() |
---|
Bullying SMK Cikarang Sebabkan Rahang Patah dan Trauma Psikis |
![]() |
---|
Jadwal Libur Idul Fitri 2026, 5 Hari Cuti Bersama dan Akhir Pekan Panjang |
![]() |
---|
Jadwal Gerhana Matahari 21 September 2025, Fenomena Langit yang Sayang Dilewatkan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.