Kejari Pontianak Musnahkan Barang Bukti 101 Perkara, 290 Karung Pupuk dan Ribuan Kosmetik Ilegal
Barang bukti tersebut terdiri dari 4 jenis obat tradisional dan 20 jenis kosmetik dengan total sebanyak kurang lebih 4.512 item.
Penulis: Chris Hamonangan Pery Pardede | Editor: Try Juliansyah
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK – Kejaksaan Negeri (Kejari) Pontianak memusnahkan barang bukti dari 101 perkara pidana yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) di halaman kantor Kejari Pontianak, Jalan KH. A. Dahlan, Kecamatan Pontianak Kota, Kota Pontianak, pada Selasa, 24 Juni 2025.
Sebanyak 101 perkara tersebut terdiri dari 19 perkara Tindak Pidana Orang dan Harta Benda (Oharda), 22 perkara Tindak Pidana Umum Lainnya (TPUL), satu perkara Tindak Pidana Kepabeanan, serta 59 perkara Tindak Pidana Narkotika dan Zat Adiktif Lainnya.
Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti (Kasi PA PBB) Kejari Pontianak, Samuel Fernandes Hutahayan, menjelaskan bahwa salah satu barang bukti yang dimusnahkan adalah 290 karung pupuk dari perkara TPUL.
“Pupuk ini merupakan pupuk tidak terdaftar atau tidak berlabel, masing-masing dengan berat 50 kilogram, dan dimusnahkan karena melanggar Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2019 tentang Sistem Budidaya Pertanian Berkelanjutan,” jelas Samuel.
Selain itu, Kejari Pontianak juga memusnahkan barang bukti berupa kosmetik serta obat tradisional yang tidak memiliki izin edar dan tidak memenuhi standar keamanan, kesehatan dan mutu.
Baca juga: Terima Audiensi PT Inalum, Gubernur Ria Norsan Minta Tenaga Kerja Lokal Diprioritaskan
Barang bukti tersebut terdiri dari 4 jenis obat tradisional dan 20 jenis kosmetik dengan total sebanyak kurang lebih 4.512 item.
"Perkara ini terkait pelanggaran Pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, yang mengatur tentang larangan memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, serta mutu," pungkasnya. (*)
- Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
- Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp
!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!!
KDMP Jeruju Besar Dapat Pinjaman LPDB Rp 502 Juta untuk Pengembangan Usaha |
![]() |
---|
2.143 KDMP Telah Terbentuk di Kalbar, Gubernur Ria Norsan Harap KDMP Jeruju Besar Jadi Percontohan |
![]() |
---|
Dorong Pemekaran Desa Simpang Empat, DPRD Sambas Dukung Tanjung Bayung Jadi Desa Baru |
![]() |
---|
Kunjungi KDMP Jeruju Besar, Menkop Tawarkan Skema Dukung Kemajuan Koperasi di Kalbar |
![]() |
---|
MengEMASkan Indonesia Bersama Pegadaian dari Batas Negeri |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.