Kejari Pontianak Musnahkan Barang Bukti 101 Perkara, 290 Karung Pupuk dan Ribuan Kosmetik Ilegal

Barang bukti tersebut terdiri dari 4 jenis obat tradisional dan 20 jenis kosmetik dengan total sebanyak kurang lebih 4.512 item.

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/Chris Hamonangan Pery Pardede
MUSNAHKAN BARANG BUKTI - Proses pemusnahan kosmetik yang tidak memiliki izin edar dan tidak memenuhi standar keamanan, kesehatan, dan mutu di halaman kantor Kejari Pontianak, Jalan KH. A. Dahlan, Kecamatan Pontianak Kota, Kota Pontianak, pada Selasa, 24 Juni 2025. Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti (Kasi PA PBB) Kejari Pontianak, Samuel Fernandes Hutahayan, menjelaskan bahwa salah satu barang bukti yang dimusnahkan adalah 290 karung pupuk dari perkara TPUL. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK – Kejaksaan Negeri (Kejari) Pontianak memusnahkan barang bukti dari 101 perkara pidana yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) di halaman kantor Kejari Pontianak, Jalan KH. A. Dahlan, Kecamatan Pontianak Kota, Kota Pontianak, pada Selasa, 24 Juni 2025.

Sebanyak 101 perkara tersebut terdiri dari 19 perkara Tindak Pidana Orang dan Harta Benda (Oharda), 22 perkara Tindak Pidana Umum Lainnya (TPUL), satu perkara Tindak Pidana Kepabeanan, serta 59 perkara Tindak Pidana Narkotika dan Zat Adiktif Lainnya.

Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti (Kasi PA PBB) Kejari Pontianak, Samuel Fernandes Hutahayan, menjelaskan bahwa salah satu barang bukti yang dimusnahkan adalah 290 karung pupuk dari perkara TPUL.

“Pupuk ini merupakan pupuk tidak terdaftar atau tidak berlabel, masing-masing dengan berat 50 kilogram, dan dimusnahkan karena melanggar Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2019 tentang Sistem Budidaya Pertanian Berkelanjutan,” jelas Samuel.

Selain itu, Kejari Pontianak juga memusnahkan barang bukti berupa kosmetik serta obat tradisional yang tidak memiliki izin edar dan tidak memenuhi standar keamanan, kesehatan dan mutu. 

Baca juga: Terima Audiensi PT Inalum, Gubernur Ria Norsan Minta Tenaga Kerja Lokal Diprioritaskan

Barang bukti tersebut terdiri dari 4 jenis obat tradisional dan 20 jenis kosmetik dengan total sebanyak kurang lebih 4.512 item.

"Perkara ini terkait pelanggaran Pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, yang mengatur tentang larangan memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, serta mutu," pungkasnya. (*)

- Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
- Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp

!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!!

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved