Langkah-langkah Pendaftaran SPMB SMA Jalur Prestasi Tahun Pelajaran 2025/2026 di Kalbar

Untuk SPMB SMA Jalur Prestasi di Kalbar dimulai  7 - 9 Juli 2025 yakni Pembuatan akun dan pendaftaran jalur prestasi.

Penulis: Dhita Mutiasari | Editor: Dhita Mutiasari
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID
SPMB KALBAR - Grafis SPMB Tahun 2025/2026 Jenjang SMA/SMK Kalbar diupload Kamis (19/6/2025). Sesuai jadwal yang dilansir dari spmb.dikbud.kalbarprov.go.id, dari untuk SPMB SMA Jalur Prestasi di Kalbar dimulai  7 - 9 Juli 2025 yakni Pembuatan akun dan pendaftaran jalur prestasi. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Yuk simak langkah-langkah pendaftaran Proses Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2025–2026 untuk jenjang SMA dan SMK se-Kalimantan Barat khususnya jalur prestasi.

Jalur prestasi adalah jalur penerimaan siswa baru, baik di sekolah maupun perguruan tinggi, yang mengutamakan prestasi akademik dan/atau non-akademik calon siswa.

Jalur ini memberikan kesempatan bagi siswa yang memiliki rekam jejak prestasi yang luar biasa untuk diterima tanpa melalui tes tertulis atau dengan bobot penilaian yang berbeda. 

Sesuai jadwal yang dilansir dari spmb.dikbud.kalbarprov.go.id, dari untuk SPMB SMA Jalur Prestasi di Kalbar dimulai  7 - 9 Juli 2025 yakni Pembuatan akun dan pendaftaran jalur prestasi.

Pastikan sebelum mendaftar, calon siswa maupun orang tua atau wali siswa memperhatikan syarat-syarat, tata cara dan  mempersiapkan dokumen-dokumen yang diperlukan untuk mendaftar di Sekolah pilihan.

SPMB Kalbar 2025 / 2026 SMA SMK, Syarat dan Jadwal Jalur Domisili

Jadwal SPMB SMA Jalur Prestasi

  • Pembuatan akun dan Pendaftaran 7 - 9 Juli 2025 (00:00 - 23:59 WIB) : Pembuatan akun dan pendaftaran jalur prestasi
  • Masa Sanggah 10 Juli 2025 (08:00 - 14:00 WIB) : Masa sanggah (perbaikan berkas) jalur prestasi
  • Pengumuman 11 Juli 2025 (00:00 - 23:59 WIB): Pengumuman hasil SPMB jalur prestasi
  • Daftar Ulang 14 - 15 Juli 2025 (08:00 - 14:00 WIB) : Daftar ulang jalur prestasi

Dasar Seleksi Jalur Prestasi SMA

Seleksi penerimaannya secara berurutan berdasarkan pada:

1) Pilihan 1 (pertama)
a) calon murid akan diranking berdasarkan nilai prestasi tertinggi;

b) jika nilai prestasi sama, maka akan dirangking berdasarkan jarak terdekat berdasarkan pengukuran pada aplikasi SPMB sesuai alamat yang tertera pada kartu keluarga (KK) dengan satuan pendidikan tujuan;

c) jika nilai prestasi dan jarak sama; umur yang lebih tua akan dipiroritaskan;

d) jika calon murid tidak diterima pada pilihan 1 (pertama) berdasarkan ketiga kriteria di atas, maka calon murid akan dirangking pada pilihan 2 (kedua) 2) Pilihan 2 (kedua)

a) calon murid akan diranking berdasarkan nilai prestasi tertinggi;

b) nilai prestasi sama, maka akan dirangking berdasarkan jarak terdekat berdasarkan pengukuran pada aplikasi SPMB sesuai alamat yang tertera pada kartu keluarga (KK) dengan satuan pendidikan tujuan;

c) jika nilai prestasi dan jarak sama; umur yang lebih tua akan dipiroritaskan;

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved