Berita Viral

Resmi Berubah Tampilan Baru KTP Mulai 1 Juli 2025 hingga Aturan Beda Warna Latar Foto

Resmi berubah tampilan baru KTP mulai 1 Juli 2025 lengkap aturan warna latar pada foto warga bisa cek disini.

Editor: Rizky Zulham
Dok. Dukcapil
KTP - Ilustrasi KTP. Resmi berubah tampilan baru KTP mulai 1 Juli 2025 lengkap aturan warna latar pada foto warga bisa cek disini. 

- Mengisi Formulir Pendaftaran Peristiwa Kependudukan (F-1.02)

- Melampirkan fotokopi KK

- Menunjukan fotokopi dokumen dan fotokopi Izin Tinggal Tetap (ITAP).

- Ketentuan tersebut sesuai dengan Pasal 16 Peraturan Presiden (Perpres) 96 Tahun 2018.

Meski demikian, ada perbedaan antara KTP WNI dan WNA, di antaranya:

1. Masa berlaku

- KTP WNI: Berlaku seumur hidup
- KTP WNA: Berlaku sesuai dengan izin tinggal tetap yang diterbitkan imigrasi. Apabila masa berlaku habis, maka WNA wajib melaporkan perpanjangan KTP kepada instansi pelaksana.

2. Keterangan dalam KTP

- KTP WNI (dalam bahasa Indonesia) terdiri dari:
Nama Tempat, tanggal lahir
Jenis kelamin
Alamat
Agama
Status perkawinan
Pekerjaan
Kewarganegaraan
Masa berlaku

- KTP WNA (dalam bahasa Inggris), terdiri dari:
Jenis kelamin
Agama
Status perkawinan
Pekerjaan
Masa berlaku

3. Kewarganegaraan

- KTP WNI: Indonesa
- KTP WNA: Disesuaikan kewarganegaraan masing-masing

Resmi Berubah Syarat Cetak Ulang KTP Hilang atau Rusak Per 1 Juli 2025 di Dukcapil Seluruh Indonesia

4. Warna belakang foto

- KTP WNI memiliki latar belakang foto berwarna biru atau merah
- KTP WNA berwarna oranye.

# Berita Viral

- Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
- Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp

!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!!

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved