Ragam Contoh

KRITERIA Guru yang Tidak Mendapatkan Tunjangan Sertifikasi, Ada Cuti hingga Sakit

Sesuai ketentuan dalam Permendikdasmen tersebut, tunjangan sertifikasi hanya diberikan kepada guru yang berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN). 

Instagram
GURU- Sesuai ketentuan dalam Permendikdasmen tersebut, tunjangan sertifikasi hanya diberikan kepada guru yang berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN).  

Guru Honorer Belum Dapat Tunjangan Sertifikasi, Perlu Percepatan Status ASN    

Kondisi ini kembali menyoroti ketimpangan antara guru ASN dan non-ASN, khususnya dalam hal kesejahteraan. 

Banyak pihak, termasuk organisasi guru, yang mendorong agar pemerintah mempercepat proses pengangkatan guru honorer menjadi ASN, agar mereka juga dapat memperoleh hak-hak yang setara, termasuk tunjangan sertifikasi.

Materi Lengkap Pendidikan Sekolah Rakyat 2025, Solusi Pendidikan Gratis untuk Warga Kurang Mampu

Nominal Tunjangan Sertifikasi

Masih dalam peraturan yang sama, tunjangan tersebut sebesar 1 kali gaji pokok yang diberikan selama empat kali dalam setahun.

Tunjangan sertifikasi dapat dihentikan apabila guru ASN.

- Cuti di luar tanggungan negara.

- Meninggal dunia.

- Mencapai batas usia pensiun.

- Cuti sakit melebih 6 (enam) bulan.

- Mengundurkan diri.

- Mendapat tugas belajar, serta

- Tidak lagi menduduki jabatan fungsional guru.

- Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
- Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp

!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!!

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved