Ragam Contoh
KRITERIA Guru yang Tidak Mendapatkan Tunjangan Sertifikasi, Ada Cuti hingga Sakit
Sesuai ketentuan dalam Permendikdasmen tersebut, tunjangan sertifikasi hanya diberikan kepada guru yang berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN).
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID- Pemerintah mulai menyalurkan tunjangan sertifikasi guru untuk triwulan II pada bulan Juni 2025.
Namun, penting untuk diketahui bahwa pencairan tunjangan ini tidak berlaku untuk seluruh guru di Indonesia.
Aturan mengenai penyaluran tunjangan ini telah diatur secara resmi melalui Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Nomor 4 Tahun 2025 yang ditandatangani oleh Menteri Abdul Mu’ti.
Dalam regulasi tersebut dijelaskan bahwa tunjangan sertifikasi merupakan salah satu bentuk penghargaan finansial yang diberikan kepada guru atas kepemilikan sertifikat pendidik, sebagai bukti profesionalisme dalam menjalankan tugas mengajar. Akan tetapi, tidak semua guru berhak menerima tunjangan ini.
Sesuai ketentuan dalam Permendikdasmen tersebut, tunjangan sertifikasi hanya diberikan kepada guru yang berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN).
Artinya, guru honorer atau non-ASN tidak termasuk dalam daftar penerima tunjangan ini, meskipun mereka memiliki sertifikat pendidik.
• Daftar Tema P5 SD dalam Kurikulum Merdeka, Cocok untuk Projek Profil Pelajar Pancasila
Syarat Guru ASN untuk Menerima Tunjangan Sertifikasi
Meski diperuntukkan bagi guru ASN, bukan berarti seluruh guru ASN otomatis mendapatkan tunjangan ini.
Pemerintah juga menetapkan sejumlah syarat dan kriteria yang harus dipenuhi agar seorang guru ASN bisa menerima pencairan tunjangan sertifikasi.
Beberapa syarat yang harus dipenuhi di antaranya:
Memiliki sertifikat pendidik yang sah dan terdaftar.
Aktif mengajar sesuai beban kerja minimal yang telah ditentukan.
Tidak sedang dalam masa hukuman disiplin atau menjalani cuti di luar tanggungan negara.
Terdaftar dalam sistem Data Pokok Pendidikan (Dapodik) dan tidak mengalami masalah administrasi.
Kementerian juga meminta dinas pendidikan daerah untuk melakukan verifikasi dan validasi data secara berkala guna memastikan bahwa penyaluran tunjangan dilakukan secara tepat sasaran dan sesuai ketentuan.
Guru Honorer Belum Dapat Tunjangan Sertifikasi, Perlu Percepatan Status ASN
Kondisi ini kembali menyoroti ketimpangan antara guru ASN dan non-ASN, khususnya dalam hal kesejahteraan.
Banyak pihak, termasuk organisasi guru, yang mendorong agar pemerintah mempercepat proses pengangkatan guru honorer menjadi ASN, agar mereka juga dapat memperoleh hak-hak yang setara, termasuk tunjangan sertifikasi.
• Materi Lengkap Pendidikan Sekolah Rakyat 2025, Solusi Pendidikan Gratis untuk Warga Kurang Mampu
Nominal Tunjangan Sertifikasi
Masih dalam peraturan yang sama, tunjangan tersebut sebesar 1 kali gaji pokok yang diberikan selama empat kali dalam setahun.
Tunjangan sertifikasi dapat dihentikan apabila guru ASN.
- Cuti di luar tanggungan negara.
- Meninggal dunia.
- Mencapai batas usia pensiun.
- Cuti sakit melebih 6 (enam) bulan.
- Mengundurkan diri.
- Mendapat tugas belajar, serta
- Tidak lagi menduduki jabatan fungsional guru.
- Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
- Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp
!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!!
sk tunjangan sertifikasi
tunjangan sertifikasi guru
Tunjangan Sertifikasi Guru Triwulan II
Nominal Tunjangan Sertifikasi
Program Semester Kurikulum Merdeka untuk SD/MI: Inovasi Pendidikan Masa Kini |
![]() |
---|
Tubuh Mudah Lelah? Bisa Jadi Gejala Kekurangan Vitamin D dan Gejalanya |
![]() |
---|
55 Soal Ulangan IPA Kelas 7 dan Kunci Jawaban Kurikulum Merdeka |
![]() |
---|
Soal Ulangan PKN Kelas 7 SMP Lengkap Kunci Jawaban Kurikulum Merdeka |
![]() |
---|
45 Soal Ulangan PJOK Kelas 7 Semester 1 Lengkap dengan Kunci Jawaban |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.