Ragam Contoh
Kini Cek Ijazah Lebih Mudah, Gunakan PISN dari Kemdiktisaintek
Dengan hadirnya layanan PISN, masyarakat dapat mengakses dan memastikan validitas dokumen pendidikan tanpa perlu khawatir akan keaslian
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID- Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemdiktisaintek) resmi meluncurkan situs Penomoran Ijazah dan Sertifikat Profesi Nasional (PISN).
Layanan ini hadir untuk memudahkan masyarakat dalam melakukan verifikasi keaslian ijazah secara digital, sekaligus mencegah maraknya praktik pemalsuan dokumen akademik.
Direktur Pembelajaran dan Kemahasiswaan Pendidikan Tinggi Kemdiktisaintek, Benny Bandanajaya, menegaskan bahwa penerapan sistem ini akan menjadi standar baru dalam keamanan ijazah di Indonesia.
“Penerbitan PISN ini untuk menjamin bahwa pemegang ijazah tersebut atau ijazah yang diberikan itu bisa dicek keontentikannya melalui nomor PIN,” kata Benny dalam Sosialisasi Digitalisasi Dokumen Kelulusan via YouTube Kemendiktisaintek, Kamis 18 September 2025.
Dengan hadirnya layanan PISN, masyarakat dapat mengakses dan memastikan validitas dokumen pendidikan tanpa perlu khawatir akan keaslian atau legalitasnya.
Langkah ini juga dinilai sejalan dengan upaya pemerintah dalam mendorong digitalisasi layanan publik serta meningkatkan transparansi di dunia pendidikan tinggi.
• Apa itu Hari Kesadaran Ataksia Internasional Diperingati 25 September ?
1. Data Terintegrasi dengan PDDikti
PISN dirancang agar seluruh data ijazah yang tercatat otomatis sesuai dengan standar nasional pendidikan tinggi melalui integrasi ke Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti).
“Dengan adanya PISN harusnya bisa dicek kesesuaian antara data yang tercantum di dalam ijazah dengan yang sebenarnya. Artinya semua yang punya PISN artinya dia sudah lulus,” tutur Benny.
Artinya, lulusan tidak perlu lagi khawatir soal validitas dokumen akademik karena sistem ini memastikan data yang masuk benar-benar berasal dari mahasiswa yang telah lulus resmi.
2. Hilangnya Kewajiban Legalisir Ijazah
Salah satu manfaat besar dari sistem ini adalah menghapus kewajiban legalisir ijazah. Perusahaan atau lembaga yang membutuhkan ijazah cukup melakukan pengecekan melalui situs resmi PISN.
“Siapapun yang kemudian menerima ijazah, nggak harus ke depannya ada legalisir gitu,” kata Benny.
Kebijakan ini merupakan implementasi dari Permendikbudristek No 50 Tahun 2024 tentang digitalisasi dokumen pendidikan, termasuk ijazah, transkrip nilai, dan sertifikat.
“Semua ijazah (digital) wajib memiliki PISN, jika tidak boleh dikatakan ijazahnya tidak sah atau tidak legal, walaupun memang bisa diterbitkan tanpa PISN tetapi akan ditanyakan pihak yang sudah mengetahui.”
• Gerakan Satu Telur, Kolaborasi Pertamina dan Pemkab Kubu Raya Tekan Angka Stunting
Kemdiktisaintek
PISN
Pemalsuan Ijazah
Penomoran Ijazah Nasional
verifikasi ijazah digital
cara cek ijazah asli online
digitalisasi ijazah Indonesia
| Persiapan Soal Ujian dan Kunci Jawaban Geografi Kelas 12 SMA Kurikulum Merdeka |
|
|---|
| Batas Akhir Pengajuan KUR BRI 2025, Simak Cara Ajukan Pinjaman untuk Pelaku UMKM |
|
|---|
| TAHAPAN Resmi Pelaksanaan TKA 2025 yang Wajib Diketahui Siswa Kelas 12 SMA/SMK |
|
|---|
| ADA Batas Waktu, Cek Tanggal Terakhir Pengamilan BLT Kesra Rp900 Ribu |
|
|---|
| PDF Soal TKA Bahasa Inggris Kelas 12 SMA Kurikulum Merdeka 2026 |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pontianak/foto/bank/originals/Ijazah-di-semua-tingkatan-yang-memiliki-nomor.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.