3 Mahasiswi Pontianak Terancam 13 Tahun Penjara Akibat Aniaya Gadis 20 Tahun karena Percintaan
Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dengan ancaman hukuman hingga 7 tahun penjara
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Tiga pelaku perundungan yaitu PT, AF, dan SQ terancam hukuman penjara hingga 13 tahun.
Ketiga pelaku yang belakangan diketahui berstatus mahasiswi di sebuah perguruan tinggi di Pontianak ini dikenakan pasal berlapis setelah menganiaya seorang gadis inisial NN.
Ketiga pelaku dijerat dengan sejumlah pasal hukum, yakni Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dengan ancaman hukuman hingga 7 tahun penjara, Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan.
Kemudian Pasal 45 ayat 1 junto Pasal 27 ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), yang mengatur tentang penyebaran konten bermuatan kekerasan dengan ancaman pidana maksimal 6 tahun penjara.
Baca juga: TEGA! Korban Pengeroyokan 3 Wanita Muda di Pontianak Alami Trauma Psikologis dan Luka Fisik
Kasus perundungan ini didasari atas Asmara.
Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polresta Pontianak langsung menahan tiga wanita muda atas kasus perundungan terhadap seorang wanita berinisial NN.
Kronologi kekerasan yang sempat direkam dan disebarkan melalui media sosial ini terjadi pada Jumat, 13 Juni 2025, sekitar pukul 14.53 WIB di Gang Pala 3 Nomor 97, Pontianak Barat.
Kasat Reskrim Polresta Pontianak, AKP Wawan Dharmawan, menjelaskan bahwa motif pengeroyokan diduga karena kecemburuan hubungan asmara.
"Salah satu pelaku merasa pasangannya menjalin hubungan dengan korban, sehingga terjadi pertengkaran yang berujung pada pengeroyokan," jelas AKP Wawan kepada Tribun Pontianak.co.id, pada Rabu, 18 Juni 2025.
Baca juga: MOTIF 3 Wanita Muda Pelaku Aniaya di Pontianak, Korban Dianiaya Sambil Direkam hingga Diupload di IG
Ia menambahkan, saat kejadian berlangsung, salah satu pelaku merekam aksi kekerasan tersebut dan mengunggahnya ke akun Instagram, hingga video tersebut menjadi viral.
Dalam proses penyidikan, Sat Reskrim Polresta Pontianak telah menahan ketiga pelaku, menyita ponsel yang digunakan untuk merekam dan menyebarkan video, menyita akun media sosial yang digunakan, serta mengamankan sejumlah barang bukti lainnya yang berkaitan dengan kasus tersebut.
"Korban mengalami luka fisik dan trauma psikologis. Kami juga sudah memeriksa sejumlah saksi untuk mendukung proses hukum," tambah AKP Wawan.
Lebih lanjut Wawan menuturkan, diketahui korban dan pelaku tidak memiliki hubungan pertemanan langsung, namun terdapat kenalan yang saling terhubung di antara mereka.
- Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
- Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp
!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!!
Pontianak
nama-nama mahasiswa universitas muhammadiyah ponti
nama lengkap mahasiswa pelaku pengeroyokan di pont
nama lengkap korban penganiayaan mahasiswi pontian
siapakah cowo yang direbutkan mahasiswi pontianak
Wapres Gibran Jadikan Foto Bersama Koh Asiang Sebagai Profil Instagram |
![]() |
---|
Bahasan Terima Lencana Darma Bakti, Harap Jadi Motivasi Seluruh Jajaran Pembina dan Anggota Pramuka |
![]() |
---|
Salah Satu Tuntutan Aksi Mahasiswa Meminta Agar Tunjangan DPRD Dihapuskan |
![]() |
---|
Pasca Aksi Damai, Bendera Merah Putih Ikut Terbakar di DPRD Kalbar |
![]() |
---|
Kejati Kalbar Gelar Seminar Ilmiah Peringati HUT 80 Kejaksaan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.