Syarat dan Aturan Seleksi Jalur Mutasi SPMB Kalbar 2025 - 2026 Jenjang SMA SMK

Untuk jalur mutasi sesuai jadwal akan berlangsung 16 - 17 Juni 2025 dimana pendaftaran dilakukan mulai pukul 00:00 - 23:59 WIB.

Penulis: Dhita Mutiasari | Editor: Dhita Mutiasari
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID
SPMB KALBAR - Grafis SPMB Tahun 2025/2026 Jenjang SMA/SMK Kalbar diupload Selasa (17/6/2025). Untuk jalur mutasi sesuai jadwal akan berlangsung 16 - 17 Juni 2025 dimana pendaftaran dilakukan mulai pukul 00:00 - 23:59 WIB. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Rangkaian Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2025 sudah dimulai terutama jalur Afirmasi dan Mutasi.

SPMB adalah keseluruhan rangkaian komponen penerimaan murid yang saling berkaitan dalam mewujudkan layanan pendidikan bermutu bagi semua. SPMB merupakan kebijakan baru yang menggantikan sistem Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB). 

Terdapat empat jalur dalam SPMB, yakni jalur Domisi, Afirmasi, Mutasi, dan Prestasi. 

Untuk jalur mutasi sesuai jadwal akan berlangsung 16 - 17 Juni 2025 dimana pendaftaran dilakukan mulai pukul 00:00 - 23:59 WIB.

Syarat dan Aturan Seleksi Jalur Domisili SPMB Kalbar 2025 - 2026 Jenjang SMA SMK

Jadwal Kegiatan SPMB Kalbar 2025 SMA Jalur Mutasi:

Pembuatan akun dan Pendaftaran 16 - 17 Juni 2025 00:00 - 23:59 WIB: Pembuatan akun dan pendaftaran jalur mutasi
 
Masa Sanggah 18 Juni 2025 08:00 - 14:00 WIB: Masa sanggah (perbaikan berkas) jalur mutasi
 
Pengumuman 19 Juni 2025 00:00 - 23:59 WIB: Pengumuman hasil SPMB jalur mutasi
 
Daftar Ulang 20 - 23 Juni 2025 08:00 - 14:00 WIB: Daftar ulang jalur mutasi

Jalur ini ditujukan untuk anak guru, tenaga kependidikan, atau anak dari orang tua yang pindah tugas.

Secara rinci, jalur ini diperuntukan bagi calon murid:

(1) berpindah domisili karena mutasi tugas orang tua antar kabupaten/kota atau antar provinsi, dibuktikan dengan Surat Keputusan Mutasi dari instansi/lembaga/perusahaan yang mempekerjakan paling lama 1 (satu) tahun sebelum tanggal 16 Juni 2025 ditandatangani oleh pejabat berwenang dan kartu keluarga (KK); dan

(2) anak guru dan tenaga kependidikan yang mendaftar di satuan pendidikan tempat orang tua bekerja, dibuktikan dengan surat penugasan orang tua dan kartu keluarga (KK).

b. Surat keterangan pindah domisili orang tua (SKPWNI) calon Murid yang diterbitkan oleh pejabat yang berwenang.

c. Calon murid terdata pada Kartu Keluarga (KK) orang tua dan/atau termasuk keluarga inti dalam keluarga.

d. Calon murid mendaftar ke satuan pendidikan yang sama dengan lokasi perpindahan tugas orang tua.

e. Jumlah murid diterima paling banyak adalah 5 persen dari daya tampung satuan pendidikan.

Kuota dimaksud termasuk anak guru dan tenaga kependidikan.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved