Dua Warga Negara Swiss Rekam KITAP di Disdukcapil Kapuas Hulu
"KITAP merupakan bentuk izin tinggal jangka panjang, berlaku selama lima tahun dan dapat diperpanjang secara otomatis, selama pemegangnya tidak kehila
Penulis: Sahirul Hakim | Editor: Rivaldi Ade Musliadi
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KAPUAS HULU - Kepala Dinas Kependudukan, dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil), Kabupaten Kapuas Hulu, Provinsi Kalimantan Barat, Usmandi menyampaikan, pihaknya belum lama ini telah melakukan perekaman Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP) terhadap warga negara asing yang berada di Kapuas Hulu.
"Pastinya WNA ini telah memenuhi ketentuan perundang-undangan, untuk tinggal secara tetap di wilayah Indonesia, termasuk Kabupaten Kapuas Hulu," ujarnya, Minggu 15 Juni 2025.
Dijelaskan Usmandi, Kartu Izin Tinggal Tetap adalah dokumen resmi yang diberikan kepada Warga Negara Asing yang memiliki izin tinggal tetap di Indonesia.
"KITAP merupakan bentuk izin tinggal jangka panjang, berlaku selama lima tahun dan dapat diperpanjang secara otomatis, selama pemegangnya tidak kehilangan status atau membatalkan izin tinggal," ucapnya.
• Satpol PP Kapuas Hulu Sebut Pemain Layangan Bisa Dapat Denda Rp 10 Juta
Usmandi menyatakan, KITAP juga memungkinkan WNA untuk memperoleh Nomor Induk Kependudukan (NIK), diterbitkannya Kartu Keluarga (KK), serta pembuatan dokumen lainnya seperti KTP untuk WNA.
"Perekaman dilakukan sesuai dengan standar pelayanan kependudukan, mulai dari pemotretan, pengambilan sidik jari, hingga pencocokan data identitas berdasarkan dokumen resmi keimigrasian dan dokumen pendukung lainnya," ungkapnya.
Diketahui bersama bahwa, WNA yang melakukan perekaman KITAP tersebut adalah, WNA asal Negara Swiss, dimana telah resmi tinggal di wilayah Kabupaten Kapuas Hulu, dan memenuhi syarat administratif untuk mendapatkan KITAP berdasarkan status perkawinan dengan Warga Negara Indonesia (WNI). (*)
- Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
- Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp
!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!!
MOMEN Rakerwil III AMSI Kalbar, Upi Asmaradhana Sampaikan Pentingnya Kolaborasi Multi Stakeholder |
![]() |
---|
Polisi Amankan Dua Terduga Pelaku Lakukan Serangkaian Aksi Teror di Air Upas Ketapang |
![]() |
---|
Tanggapi Permasalahan Program MBG, Gubernur Ria Norsan : Akan Segera Kita Tindaklanjuti |
![]() |
---|
Pengurus AMSI Kalbar 2025-2025 Dilantik, Gubernur Norsan Pesankan Urgensi Media Siber Profesional |
![]() |
---|
Bawaslu Landak Gelar Kegiatan Penguatan Kelembagaan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.