Dua Warga Negara Swiss Rekam KITAP di Disdukcapil Kapuas Hulu

"KITAP merupakan bentuk izin tinggal jangka panjang, berlaku selama lima tahun dan dapat diperpanjang secara otomatis, selama pemegangnya tidak kehila

Penulis: Sahirul Hakim | Editor: Rivaldi Ade Musliadi
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/ISTIMEWA
REKAM KITAP - WNA asal Negara Swiss, saat melakukan rekaman KITAP di Kantor Disdukcapil Kapuas Hulu, Provinsi Kalimantan Barat, belum lama ini. Dijelaskan Usmandi, Kartu Izin Tinggal Tetap adalah dokumen resmi yang diberikan kepada Warga Negara Asing yang memiliki izin tinggal tetap di Indonesia. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KAPUAS HULU - Kepala Dinas Kependudukan, dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil), Kabupaten Kapuas Hulu, Provinsi Kalimantan Barat, Usmandi menyampaikan, pihaknya belum lama ini telah melakukan perekaman Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP) terhadap warga negara asing yang berada di Kapuas Hulu.

"Pastinya WNA ini telah memenuhi ketentuan perundang-undangan, untuk tinggal secara tetap di wilayah Indonesia, termasuk Kabupaten Kapuas Hulu," ujarnya, Minggu 15 Juni 2025.

Dijelaskan Usmandi, Kartu Izin Tinggal Tetap adalah dokumen resmi yang diberikan kepada Warga Negara Asing yang memiliki izin tinggal tetap di Indonesia.

"KITAP merupakan bentuk izin tinggal jangka panjang, berlaku selama lima tahun dan dapat diperpanjang secara otomatis, selama pemegangnya tidak kehilangan status atau membatalkan izin tinggal," ucapnya.

Satpol PP Kapuas Hulu Sebut Pemain Layangan Bisa Dapat Denda Rp 10 Juta

Usmandi menyatakan, KITAP juga memungkinkan WNA untuk memperoleh Nomor Induk Kependudukan (NIK), diterbitkannya Kartu Keluarga (KK), serta pembuatan dokumen lainnya seperti KTP untuk WNA.

"Perekaman dilakukan sesuai dengan standar pelayanan kependudukan, mulai dari pemotretan, pengambilan sidik jari, hingga pencocokan data identitas berdasarkan dokumen resmi keimigrasian dan dokumen pendukung lainnya," ungkapnya.

Diketahui bersama bahwa, WNA yang melakukan perekaman KITAP tersebut adalah, WNA asal Negara Swiss, dimana telah resmi tinggal di wilayah Kabupaten Kapuas Hulu, dan memenuhi syarat administratif untuk mendapatkan KITAP berdasarkan status perkawinan dengan Warga Negara Indonesia (WNI). (*)

- Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
- Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp

!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!!

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved