Satpol PP Kapuas Hulu Sebut Pemain Layangan Bisa Dapat Denda Rp 10 Juta
"Pemerintah Kabupaten juga telah mengeluarkan edaran larangan bermain layangan, mengingat dampak negatifnya dapat melukai diri mereka sendiri dan juga
Penulis: Sahirul Hakim | Editor: Rivaldi Ade Musliadi
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KAPUAS HULU - Kepala Seksi Operasi Satpol PP Kapuas Hulu, Azmiyansyah, menyampaikan, pihaknya telah menerbitkan pemain layangan yang menggunakan tali gelas atau berbuat dari kaca, dimana sangat membahayakan bagi masyarakat.
"Hasil penertiban, kami mengamankan 10 buah layangan dan 5 gulungan tali layangan, dan pemainnya adalah masih anak-anak, mereka telah diberikan peringatan dengan perjanjian tidak mengulangi lagi," ujarnya, Minggu 15 Juni 2025.
Azmi menjelaskan, tali gelasan berisiko tinggi melukai orang lain jika putus saat dimainkan, maka dari itu harus dilakukan penertiban, dan sudah banyak masyarakat yang mengadu.
• Polres Kapuas Hulu Rapat Kerja Pemanfaatan Lahan Produktif Jagung Menjelang Kuartal III Tahun 2025
"Pemerintah Kabupaten juga telah mengeluarkan edaran larangan bermain layangan, mengingat dampak negatifnya dapat melukai diri mereka sendiri dan juga orang lain, bahkan bisa menyebabkan kematian,” ucapnya.
Selain itu, jelas Azmiyansah, layangan juga berpotensi merusak instalasi listrik serta mengganggu penerbangan. "Maka dari itu kami menghimbau kepada seluruh warga, agar berhenti bermain layangan," ujarnya.
Azmi juga mengharapkan peran aktif orang tua, untuk mengawasi anak-anaknya, agar tidak terlibat dalam aktivitas berbahaya ini.
"Kami ingatkan bahwa sesuai Perda Nomor 2 Tahun 2025 tentang Ketentraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat, bermain layangan dapat dikenakan denda administratif berupa denda paling berat sebanyak Rp.10.000.000,” ungkapnya. (*)
- Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
- Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp
!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!!
Satpol PP Kapuas Hulu
Kasatpol PP Kapuas Hulu
Pemain Layangan
Kapuas Hulu
Kalimantan Barat
Kalbar
Minggu 15 Juni 2025
Antusias Warga Padati Gerakan Pangan Murah di Sekayam, 3 Ton Beras Ludes Terjual |
![]() |
---|
Gunakan Uang Palsu untuk Bayar Hutang, Seorang Pria di Pemangkat Ditangkap Polisi |
![]() |
---|
Pedagang Terdampak, Warga Kritik Jalannya Demo di Pontianak |
![]() |
---|
Demo Jadi Bukti Suara Rakyat, Asal Tidak Merusak Fasilitas Umum |
![]() |
---|
Puluhan UMKM Bakal Ikuti Pameran Pembangunan di Kawasan Sabang Merah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.