Tanggapi Surat PPK, Pelaksana Proyek Komitmen Perbaiki Gedung PSC 119

“PPK sudah melayangkan surat ke pihak pelaksana untuk memperbaiki kerusakan. Menurut PPK, pelaksana menyanggupi,” tegasnya.

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/FAISAL ILHAM MUZAQI
GEDUNG PSC KAYONG UTARA - Potrait depan Gedung Public Safety Center (PSC) 119 yang terletak di Jalan Bhayangkara, Desa Sutra, Kecamatan Sukadana, Kayong Utara, Kalbar. Kamis 11 September 2025. Tampak bagian pelataran depan, lantai cor tidak rata dengan sejumlah retakan dan penurunan. Selain itu, masih terlihat besi sisa pekerjaan yang menonjol. 

Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Faisal Ilham Muzaqi

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KAYONG UTARA – Pelaksana proyek pembangunan Gedung Public Safety Center (PSC) 119 Kayong Utara, Tengku Indra, menegaskan pihaknya siap menindaklanjuti penyuratan dari Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas Kesehatan Kayong Utara terkait masa pemeliharaan bangunan.

Sebelumnya, Kepala Dinas Kesehatan Kayong Utara, dr. Maria Fransisca A.S., M.A.R.S., menyebutkan kerusakan pada sebagian bangunan sudah ditindaklanjuti dengan menyurati pelaksana proyek.

“PPK sudah melayangkan surat ke pihak pelaksana untuk memperbaiki kerusakan. Menurut PPK, pelaksana menyanggupi,” tegasnya.

Inilah Daftar Kepala Dinas Kayong Utara yang Menggerakkan Roda Pemerintahan

Menanggapi hal tersebut, Tengku Indra mengatakan pihaknya telah menerima surat pemberitahuan dari Dinas Kesehatan Kayong Utara melalui PPK untuk melakukan pemeliharaan atas kondisi bangunan.

“Sebagai penyedia jasa, kami memastikan tindak lanjut dilakukan sesuai masa pemeliharaan yang masih berlaku,” ujarnya saat dikonfirmasi via WhatsApp, Jumat 12 September 2025.

Indra menjelaskan, kerusakan yang menjadi perhatian hanya bersifat minor dan terbatas pada bagian lantai ramp.

“Kerusakan terbatas di ramp, tidak berdampak pada pekerjaan lantai maupun struktur utama bangunan,” jelasnya.

Meski perbaikan belum dilaksanakan, ia menegaskan langkah tersebut akan segera dilakukan.

“Kami akan segera tindak lanjuti masalah ini,” katanya.

Gedung PSC 119 yang dibangun dengan Dana Alokasi Khusus (DAK) 2024 sebesar Rp1,349 miliar ini masih dalam masa pemeliharaan sehingga perbaikan menjadi tanggung jawab penyedia jasa. (*)

- Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
- Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp

!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!!

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved