PAW 8 Kades di Kapuas Hulu, Rupinus Minta Pelajari Tupoksi Sebagai Kades
Dijelaskan Rupinus kepala desa yang di PAW tersebut dikarenakan yaitu, ada yang meninggal dunia, lulus P3K, dan ada yang mengundurkan diri, atau tidak
Penulis: Sahirul Hakim | Editor: Rivaldi Ade Musliadi
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KAPUAS HULU - Pemerintah Daerah Kabupaten Kapuas Hulu, Provinsi Kalimantan Barat, telah melakukan Pergantian Antar Waktu (PAW) sejumlah kepala desa di wilayah Kabupaten Kapuas Hulu.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kapuas Hulu, Rupinus menyampaikan bahwa, ada sebanyak 8 kepala desa telah di PAW, dan sudah dilantik oleh Bupati Kapuas Hulu.
"Dimana 8 kepala desa yang di PAW yaitu, Desa Nanga Seberuang, Desa Semitau Hilir, Desa Nanga Raun, Desa Bahenap, Desa Ribang Kadeng, Desa Sri Wangi, Desa Pemawan, dan Desa beringin," ujarnya kepada Tribun Pontianak, Jumat 13 Juni 2025.
Dijelaskan Rupinus kepala desa yang di PAW tersebut dikarenakan yaitu, ada yang meninggal dunia, lulus P3K, dan ada yang mengundurkan diri, atau tidak melanjutkan 2 tahun sesua UU tentang desa yang baru, dimana masa jabatan kades yang semula 6 tahun menjadi 8 tahun.
• Proses SPMB di Kapuas Hulu Belum Ada Kendala, Pemda Ajak Masyarakat Awasi SPMB
"Saya mengingatkan kepada kepala desa PAW, agar mempelajari tupoksi sebagai kades, dan melaksanakan tugas dengan rasa penuh tanggung jawab pemimpin pemerintahan di tingkat desa," ungkapnya.
Dalam pelantikan PAW 8 kepala desa tersebut, Bupati Kapuas Hulu, Fransiskus Diaan, berharap kades yang baru dilantik ini, agar segera menjalankan tugas dan wewenang, sesuai dengan aturan serta ketentuan yang berlaku, bagaimana pengelolaan keuangan desa dan lain sebagainya.
"Saya minta dukungan dari dinas terkait, dan para camat di wilayah masing-masing, untuk membantu mengarahkan para kepala desa yang baru dilantik ini, karena mungkin awal-awal begini, mereka butuh dukungan dan arahan dari kita semua," ungkapnya. (*)
- Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
- Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp
!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!!
Penjelasan Kadisdikbud Kalbar Terkait Mekanisme Pelaksanaan Tes Kemampuan Akademik 2025 |
![]() |
---|
Polda Kalbar Ungkap 9 Kasus Narkoba Dengan Barang Bukti 86,189 Kg Sabu dan 54,801 Butir Ekstasi |
![]() |
---|
Polda Kalbar Sita 86,189 Kg Sabu dan 54,801 butir Ekstasi, Lima WNA Malaysia Terlibat |
![]() |
---|
Pengamat Pendidikan Kalbar : TKA Sebaiknya Jadi Instrumen Pendukung, Bukan Syarat Utama SNBP |
![]() |
---|
Terkenal Dekat Dengan Wartawan, Banda Kolaga Kadis LH Landak Resmi Masuk Masa Purna Tugas |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.