Berita Viral
Resmi Berubah Syarat Urus KTP dan KK Terbaru 1 Juli 2025 di Dukcapil, Alamat & Data Anggota Keluarga
Resmi berubah syarat urus KTP dan KK terbaru di Dukcapil mulai 1 Juli 2025 lengkap syarat ubah alamat hingga data anggota keluarga.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Resmi berubah syarat urus KTP dan KK terbaru di Dukcapil mulai 1 Juli 2025 lengkap syarat ubah alamat hingga data anggota keluarga.
Warga yang pindah ke tempat tinggal baru harus menyesuaikan beberapa masalah administrasi.
Selain mengubah alamat pada dokumen BPJS dan administrasi kantor dan sekolah, warga juga hendaknya mengganti alamat pada Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK).
Hal ini penting agar pengurusan administrasi ke depannya tidak menemui kesulitan, karena alamat sudah sesuai dengan data pada KTP dan KK baru.
Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil (Dirjen Dukcapil), Teguh Setyabudi menjelaskan bahwa pindah ke rumah kontrakan tidak wajib untuk mengganti KK dan KTP dengan alamat baru.
• Siapa Saja Penerima BSU BPJS Ketenagakerjaan 2025? Segera Cek Nama Buruh Pakai NIK KTP
“Apabila pindah keluar kota tidak wajib mengganti KK dan KTP-el dengan alamat yang baru. Namun, tetap harus lapor ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Daerah,” jelas Teguh, Rabu 11 Juni 2025.
Setiap penduduk yang pindah keluar kota, penting untuk melapor ke Disdukcapil Daerah agar dicatatkan sebagai penduduk nonpermanen.
Syarat ganti alamat KTP di rumah kontrakan
Namun, jika penduduk ingin mengganti alamat pada KK dan KTP dengan rumah kontrakan saat ini, hal itu tetap bisa dilakukan.
"Apabila penduduk berniat untuk pindah dan tinggal menetap di alamat kos atau rumah kontrakan, penduduk wajib untuk mengurus perpindahan ke Dinas Dukcapil daerah asal," jelas Teguh.
Hal itu bertujuan untuk mendapatkan Surat Keterangan Pindah (SKPWNI) dari Dukcapil daerah asal.
SKPWNI ini nantinya akan menjadi dasar dari Dukcapil daerah tujuan untuk menerbitkan KK dan KTP-el yang baru.
Selain itu, Teguh juga menjelaskan bahwa penduduk yang ingin mengganti alamat di KTP dan KK-nya dengan alamat rumah kontrakan, juga harus dengan persetujuan dari pemilik kontrakan tersebut.
Persetujuan tersebut dilakukan dengan membuat surat pernyataan kesediaan pemilik kontrakan atau kos.
“Jika penduduk ingin berpindah dan menempati rumah kontrakan, maka disyaratkan untuk menyerahkan surat pernyataan kesediaan pemilik kontrakan atau kos untuk alamatnya digunakan dalam dokumen kependudukan,” jelas Teguh.
UNGKAP Identitas Asli Salsa Erwina Hutagalung yang Viral Tantang Debat Ahmad Sahroni Soal Kata Tolol |
![]() |
---|
DAFTAR Harga Es Teler Kalina Ocktaranny Terbaru Viral Diburu Pembeli hingga Rela Antre Berjam-jam |
![]() |
---|
Strategi Baru Pemerintah Atasi Kenaikan Harga Beras Mahal Kini Tembus Rp 15.000 Per Kg |
![]() |
---|
INTIP Tarif Resmi Listrik PLN Terbaru 1 September 2025 Berlaku untuk Semua Golongan Pelanggan |
![]() |
---|
Resmi Dibuka! Seleksi PPPK Paruh Waktu 2025 Lengkap Panduan Cara Pengisian DRH yang Benar |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.