Sabu Diselundupkan Lewat Pembalut yang Dipakai Anak 10 Tahun ke Lapas Perempuan Pontianak

Tim pun berhasil mengamankan SA di sebuah kamar hotel di wilayah Kabupaten Kubu Raya.

Editor: Jamadin
Humas Polres Kubu Raya
AMANKAN TERSANGKA - Seotang tersangka dan barang bukti sabu diamankan petugas, Selasa 10 Juni 2025. Sabu tersebut akan diselendupkan ke Lapas Perempuan Kelas II A Pontianak. 

“SN yang sedang menjalani hukuman atas kasus serupa dengan vonis 5 tahun 6 bulan, memerintahkan SA untuk membeli sabu di daerah Kampung Beting, Pontianak Timur. Setelah mendapatkan narkoba tersebut, SA menyuruh JA untuk mengenakan pembalut yang telah di modifikasi berisikan sabu tersebut, kemudian membawanya ke dalam lapas,” jelas Ade, Rabu 11 Juni 2025.

Transaksi Dibiayai dari Dalam Lapas

Dalam penyidikan lebih lanjut, diketahui SN mengirim uang sebesar Rp1,7 juta kepada SA untuk membeli sabu.

Uang tersebut digunakan SA untuk membeli sabu seharga Rp950 ribu dari seorang pria berinisial USU, yang kini diburu oleh Tim Labubu Satres Narkoba Polres Kubu Raya.

“Dari hasil pemeriksaan, SA mengaku mendapatkan sabu dari pria berinisial USU di kawasan Kampung Beting Kecamatan Pontianak Timur. Pembayaran dilakukan menggunakan dana yang ditransfer SN dari dalam lapas,” tambah Ade.

Diduga Bukan Kali Pertama

Polisi menduga penyelundupan ini bukan yang pertama kali dilakukan oleh SN.

Saat ini, pihak Satresnarkoba Polres Kubu Raya bersama Lapas Perempuan Kelas II A Pontianak masih mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan narkotika yang dikendalikan dari dalam Lapas.

“Penyelidikan akan terus kami dalami. Tidak menutup kemungkinan ada pelaku lain dalam jaringan pemesanan sabu ini. Kami bersama pihak Lapas Perempuan Kelas II A Pontianak akan terus memperkuat koordinasi dan pengawasan untuk menutup celah-celah penyelundupan seperti ini,” tegas Aiptu Ade.

Barang bukti yang diamankan berupa lima paket sabu dan satu unit ponsel milik pelaku.

 SA kini dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) dan Pasal 133 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Sementara SN masih dalam pemeriksaan lebih lanjut terkait perannya dari balik jeruji besi.

- Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
- Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp

!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!!

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved