Sabu Diselundupkan Lewat Pembalut yang Dipakai Anak 10 Tahun ke Lapas Perempuan Pontianak

Tim pun berhasil mengamankan SA di sebuah kamar hotel di wilayah Kabupaten Kubu Raya.

Editor: Jamadin
Humas Polres Kubu Raya
AMANKAN TERSANGKA - Seotang tersangka dan barang bukti sabu diamankan petugas, Selasa 10 Juni 2025. Sabu tersebut akan diselendupkan ke Lapas Perempuan Kelas II A Pontianak. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KUBU RAYA – Upaya penyelundupan narkotika jenis sabu ke dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Kelas II A Pontianak berhasil digagalkan petugas lapas, Selasa 10 Juni 2025, sekitar pukul 11.00 WIB.

Sabu seberat 2,06 gram itu disembunyikan dalam pembalut wanita yang dikenakan oleh seorang anak berhadapan hukum (ABH) berinisial JA (10), dengan modus berpura-pura sedang menstruasi agar lolos dari pemeriksaan.

Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kalbar, Jayanta, menyebut keberhasilan ini adalah hasil ketelitian dan kewaspadaan serta sinergitas antara petugas lapas dan kepolisian dalam memerangi peredaran narkoba di lingkungan pemasyarakatan.

“Kami tidak main-main dalam mengawal komitmen pemberantasan narkoba di dalam lapas. Ini adalah wujud sinergi nyata antara Lapas dan pihak kepolisian dalam memutus rantai peredaran narkotika,” tegas Jayanta.

Petugas Curiga dengan Gerak-Gerik Pengunjung

Kejadian bermula saat petugas lapas mencurigai gelagat pengunjung berinisial JA (10) yang hendak membesuk warga binaan berinisial SN (44).

Dalam pemeriksaan fisik, petugas menemukan pembalut yang tampak mencurigakan.

Setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, ditemukan lima paket sabu dalam plastik transparan yang diselipkan rapi di dalam pembalut tersebut, dengan total berat bruto mencapai 2,06 gram.

Dua Pengedar Sabu Diciduk Polres Kubu Raya

Petugas Lapas kemudian segera berkoordinasi dengan Satresnarkoba Polres Kubu Raya.

Tim Labubu langsung diterjunkan untuk melakukan penyelidikan mendalam terhadap jaringan di balik penyelundupan sabu tersebut.

SA (24) Diamankan di Hotel, SN Diduga Pengendali dari Balik Lapas

Setelah dilakukan interogasi terhadap JA, Tim Labubu mendapatkan petunjuk yang mengarah pada seorang perempuan berinisial SA (24).

Tim pun berhasil mengamankan SA di sebuah kamar hotel di wilayah Kabupaten Kubu Raya.

Ia diketahui sebagai kakak dari JA dan merupakan orang yang memerintahkan anak tersebut untuk menyelundupkan sabu ke dalam lapas.

Kasat Narkoba Polres Kubu Raya, AKP Sagi, melalui Kasubsi Penmas Aiptu Ade, membenarkan penangkapan tersebut dan mengungkap keterlibatan warga binaan SN, yang diketahui sebagai ibu kandung dari SA dan JA.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved