Karyawan PK PT PAS KMT Bagaruh Tuntut 6 Poin ke Perusahaan
Kelima, hak pekerja PKWT yang dihitung pengupahannya seperti borongan, dan keenam, status PKWT yang tidak jelas dan mengikat.
Penulis: Alfon Pardosi | Editor: Try Juliansyah
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, LANDAK - Puluhan anggota dan pengurus komisaris PK PT PAS KMT Bagaruh dari FSB Kamiparho KSBSI Desa Muun, Kecamatan Ngabang, Kabupaten Landak, melakukan aksi damai pada Selasa 10 Juni 2025 di depan kantor PT PAS KMT Bagaruh.
Aksi ini dihadiri oleh perwakilan pihak perusahaan, aparat keamanan dari kepolisian, TNI, Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Landak, serta Security perusahaan.
Dalam aksi tersebut, mereka menyampaikan enam tuntutan utama sebagai representasi aspirasi karyawan serikat pekerja dan buruh.
Pertama, kekurangan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR), kedua, hak karyawan yang mengundurkan diri baik-baik, termasuk mereka yang terkena PHK dan meninggal dunia tetapi belum dibayar haknya.
Ketiga, pemotongan Upah Kerja (HK) dan upah karyawan PKWT & PKWTIT yang tidak sesuai prosedur, keempat, pelanggaran terkait jaminan BPJS Ketenagakerjaan.
Kelima, hak pekerja PKWT yang dihitung pengupahannya seperti borongan, dan keenam, status PKWT yang tidak jelas dan mengikat.
Ketua DPC FSB Kamiparho KSBSI Kabupaten Landak Januarius Jono menyampaikan bahwa tujuan perusahaan sebelumnya untuk membuka lapangan pekerjaan dan mensejahterakan masyarakat masih jauh dari kenyataan.
“Kami ingin memperbaiki nasib dan menyambung hidup dengan bekerja di perusahaan, dengan upah yang sesuai dengan undang-undang yang berlaku," ujarnya.
Selain tuntutan yang disampaikan, peserta aksi juga menyerukan agar pihak KTU dan manajer PT PAS KMT Bagaruh dipecat.
Mereka berharap agar tuntutan ini mendapatkan perhatian serius dari manajemen perusahaan, demi kesejahteraan karyawan.
Setelah orasi, peserta aksi damai akan menunggu tanggapan resmi dari pihak perusahaan dalam waktu lima hari kerja ke depan.
Jika tidak ada respon positif, karyawan berencana untuk mengambil langkah lebih lanjut untuk menuntut hak-haknya.
Baca juga: Personel Polsek Ngabang Lakukan Pemupukan di Lahan Jagung Presisi Polres Landak Rajawali
Setelah menyampaikan orasinya, peserta aksi ditemui oleh Manager Estate Sefriadi Suan dan HRD Region Landak Dedy Arman, disaksikan oleh Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja Kabupaten Landak, Polsek Menyuke serta Timanggung Desa Sungai Lubang, untuk membuat notulen kesepakatan bersama.
Jono menambahkan jika saat pertemuan pada tgl 17 Juni 2025 nanti, masih tidak ada keputusan maka karyawan yang tergabung di FSB kamiparho KSBSI PT PAS KMT akan melanjutkan mogok kerja yang sah sesuai UU dan sekaligus memutuskan akses jalan pengeluaran TBS inti kebut PT PAS KMT.
"TBS yang bisa dikeluarkan hanya TBS petani mitra," tegas Jono.
| Pendaftaran Berakhir, Tiga Nama Daftar Jadi Bakal Calon Ketua KONI Sanggau |
|
|---|
| Pemkab Kubu Raya Akan Tidak Lanjuti ASN yang Terbukti Melanggar Kedisiplinan WFH hari Jumat |
|
|---|
| Lion Group Pastikan Harga Tiket Naik Sesuai Aturan Pemerintah |
|
|---|
| Dinkes Sanggau Sebut Sebanyak 18 SPPG yang Sudah SLHS |
|
|---|
| Tegakkan Perda, Satpol PP Pontianak Denda Pelanggar Sampah Rp 500 Ribu |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pontianak/foto/bank/originals/bang-ngab-110525.jpg)