Pemprov Kalbar Tetap Gunakan Perpres 33 Tahun 2020 untuk Standar Biaya Perjalanan Dinas
Dalam PMK 32 tahun 2025 tersebut antara lain diatur Satuan Biaya Penginapan Perjalanan Dinas Dalam Negeri.
Penulis: Anggita Putri | Editor: Jamadin
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/Anggita Putri
BERI KETERANGAN - Sekda Kalbar Harisson menyampaikan bahwa Pemerintah Provinsi Kalbar masih mengikuti Perpres 33 Tahun 2020 tentang Standar Harga Satuan Regional, terkait pengaturan Standar Biaya Perjalanan Dinas Dalam Negeri. Dalam PMK 32 tahun 2025 tersebut antara lain diatur Satuan Biaya Penginapan Perjalanan Dinas Dalam Negeri.
Ia mencontohkan untuk Pejabat Negara/ Wakil Menteri/ Pejabat Eselon I jika menginap di hotel di Jakarta, maka biaya maksimal yang ditanggung negara adalah Rp 9.991.000.
Berbeda jika pejabat tersebut berkunjung ke Kalbar, maksimal hotel atau penginapan yang ditanggung negara adalah sebesar Rp 2.654.000.
- Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
- Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp
!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!!
Rekomendasi untuk Anda
Baca Juga
Pemprov Kalbar Dukung Pemerataan Dokter Spesialis, Optimalkan Layanan Kesehatan |
![]() |
---|
Pemuda Katolik Komda Kalbar hadiri Presentasi Keterbukaan Informasi Publik 2025 Kalimantan Barat |
![]() |
---|
Gubernur Ria Norsan: Job Fit Eselon II Pemprov Kalbar Segera Dilaksanakan |
![]() |
---|
BPK RI Awali Pemeriksaan Tematik Lingkungan Hidup, Pemprov Kalbar Tegaskan Komitmen Transparansi |
![]() |
---|
ESyar KTI 2025 di Pontianak, Bukan Sekadar Seremonial tapi Momentum Perkuat Ekonomi Syariah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.