Pemprov Kalbar Tetap Gunakan Perpres 33 Tahun 2020 untuk Standar Biaya Perjalanan Dinas

Dalam PMK 32 tahun 2025 tersebut antara lain diatur Satuan Biaya Penginapan Perjalanan Dinas Dalam Negeri. 

Penulis: Anggita Putri | Editor: Jamadin
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/Anggita Putri
BERI KETERANGAN - Sekda Kalbar Harisson menyampaikan bahwa Pemerintah Provinsi Kalbar masih mengikuti Perpres 33 Tahun 2020 tentang Standar Harga Satuan Regional, terkait pengaturan Standar Biaya Perjalanan Dinas Dalam  Negeri. Dalam PMK 32 tahun 2025 tersebut antara lain diatur Satuan Biaya Penginapan Perjalanan Dinas Dalam Negeri.  

Ia mencontohkan untuk Pejabat Negara/ Wakil Menteri/ Pejabat Eselon I jika menginap di hotel di Jakarta, maka biaya maksimal yang ditanggung negara adalah  Rp 9.991.000.

 Berbeda jika pejabat tersebut berkunjung ke Kalbar, maksimal hotel atau penginapan yang ditanggung negara adalah sebesar Rp 2.654.000.

- Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
- Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp

!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!!

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved