Pemprov Kalbar Tetap Gunakan Perpres 33 Tahun 2020 untuk Standar Biaya Perjalanan Dinas

Dalam PMK 32 tahun 2025 tersebut antara lain diatur Satuan Biaya Penginapan Perjalanan Dinas Dalam Negeri. 

Penulis: Anggita Putri | Editor: Jamadin
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/Anggita Putri
BERI KETERANGAN - Sekda Kalbar Harisson menyampaikan bahwa Pemerintah Provinsi Kalbar masih mengikuti Perpres 33 Tahun 2020 tentang Standar Harga Satuan Regional, terkait pengaturan Standar Biaya Perjalanan Dinas Dalam  Negeri. Dalam PMK 32 tahun 2025 tersebut antara lain diatur Satuan Biaya Penginapan Perjalanan Dinas Dalam Negeri.  

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK- Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Kalimantan Barat, Harisson menyampaikan bahwa Pemerintah Provinsi Kalbar masih mengikuti Perpres 33 Tahun 2020 tentang Standar Harga Satuan Regional, terkait pengaturan Standar Biaya Perjalanan Dinas Dalam  Negeri untuk tahun 2025 dan rencana tahun 2026.

Berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) 33 tahun 2020  tentang Standar Harga Satuan Regional telah diatur Satuan Biaya Penginapan Perjalanan Dinas Dalam Negeri, misalnya untuk anggota DPRD dan Pejabat Eselon II berkisar antara Rp 1.490.000 (biaya penginapan bila melakukan perjalanan dinas ke DKI Jakarta) sampai dengan Rp 3.526.000 untuk biaya penginapan perjalanan dinas ke Aceh, tergantung provinsi yang dituju sesuai.

Standar biaya perjalanan dinas yang dipakai oleh Pemprov Kalbar untuk tahun 2025 dan tahun 2026. 

Untuk biaya penginapan Anggota DPRD dan Pejabat Eselon II Provinsi Kalbar ke Jakarta misalnya,  besaran biaya yang ditanggung adalah Rp 1.490.000 per malam.

Untuk pejabat eselon III atau golongan IV sebesar Rp 992 ribu, pejabat eselon IV atau golongan III, II dan I sebesar Rp 730 ribu.

“Biaya penginapan ini adalah standar maksimal, misalnya bila pejabat eselon II menginap di salah satu hotel di Jakarta dengan biaya hotel Rp 1.200.000. Maka Pemprov akan menanggung sebesar biaya tersebut, namun bila biaya hotel sebesar Rp 2 jutaan, maka selisih dengan biaya maksimal Rp  1.490.000  ditanggung sendiri oleh pejabat yang bersangkutan,” jelas Harisson

“Ini yang diikuti oleh Pemprov sekarang. Jadi sampai dengan saat ini Pemprov masih memberlakukan dan  mempedomani Perpres 33 Tahun 2020,” tambahnya. 

Resmi Dipangkas Biaya Perjalanan Dinas Menteri dan Pejabat ASN Terbaru Juni 2025, Ini Aturannya

 

Sedangkan untuk Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 32 Tahun 2025 tentang Standar Biaya Masukan Tahun 2026 yang baru terbit , dikatakan Harisson adalah untuk standar penugasan pejabat atau pegawai pusat yaitu Kementerian dan Lembaga daerah provinsi se-Indonesia. 

Dalam PMK 32 tahun 2025 tersebut antara lain diatur Satuan Biaya Penginapan Perjalanan Dinas Dalam Negeri. 

“Misalnya untuk Tarif Penginapan Pejabat Negara Lainnya/ Pejabat Eselon II yang berkisar dari Rp 1.628.000 (Perjalanan Dinas ke Provinsi Bengkulu) sampai dengan Rp 4.911.000 (Perjalanan Dinas ke Provinsi Papua Pegunungan) per malam,”ujar Harisson.

Memang dalam PMK tersebut, juga dijelaskan untuk tarif penginapan Pejabat Negara/ Wakil Menteri/ Pejabat Eselon I tertera Rp 2.140.000 untuk penginapan perjalanan dinas ke Provinsi Bengkulu dan tertinggi Rp 9.331.000 untuk penginapan perjalanan dinas ke DKI Jakarta

Namun dikatakan Harissin, Satuan Biaya Penginapan Perjalanan Dinas Dalam Negeri yang diatur dalam PMK 32 2025 ini khusus untuk Pejabat Negara atau Pegawai Pusat seperti  Pejabat Kementerian/ Lembaga di Pusat saja.

“Dan untuk  tingkat Pemprov masih mengacu pada Perpres 33 Tahun 2020,”ujarnya.

Berdasarkan PMK 32 Tahun 2025 telah diatur standar besaran satuan biaya penginapan perjalanan dinas dalam negeri ketika Pejabat Negara (menteri, kepala badan- setingkat), Wakil Menteri/ Eselon I sampai ke Pejabat Eselon IV / Golongan III/ II dan I Kementerian dan Lembaga ketika melakukan perjalanan dinas ke setiap provinsi di Indonesia. 

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved