Berita Viral

Anaknya Lumpuh karena Dikeroyok, Ayah di Rejang Lebong Tak Terima Pelaku Hanya Divonis Ringan

Ironisnya, salah satu pelaku hanya divonis menjalani kerja sosial membersihkan masjid selama 60 jam. 

TribunBengkulu.com/M Rizki Wahyudi
LUMPUH DIKEROYOK - Kolase Reza korban pengeroyokan di Rejang Lebong yang kini lumpuh, pada Rabu 5 Februari 2025. Ironisnya, salah satu pelaku hanya divonis menjalani kerja sosial membersihkan masjid selama 60 jam. 

Benarkah Reza Alami Cacat Permanen?

Reza mengalami kelumpuhan yang diduga bersifat permanen. 

Selama berbulan-bulan, ia hanya bisa terbaring, tanpa bisa menjalani aktivitas normal seperti remaja seusianya. 

Pengobatannya pun membutuhkan biaya besar.

"Suntik saraf satu kali saja Rp857 ribu, dan itu harus dilakukan 14 kali. Rumah kami terpaksa dijual, utang di mana-mana," ujar Rovi.

Apakah Pelaku Bertanggung Jawab Atas Biaya Pengobatan?

Upaya mediasi telah dilakukan sebanyak enam kali. 

Namun, Rovi menegaskan bahwa tak ada kesepakatan karena pihak pelaku tidak bersedia menanggung seluruh biaya pengobatan korban. 

Ini menjadi alasan keluarga tetap berharap proses hukum berjalan.

"Kami hanya minta pelaku bantu biaya pengobatan sampai sembuh. Tapi tidak kunjung ada niat baik," lanjutnya.

Mengapa Vonis Pelaku Dinilai Tak Sesuai?

Apa Isi Vonis Majelis Hakim?

Vonis yang dijatuhkan pada 4 Juni 2025 menyatakan bahwa Dm hanya wajib menjalani pelayanan masyarakat berupa membersihkan Masjid At-Taqwa di Desa Pugguk Lalang selama 60 jam, dengan maksimal tiga jam per hari. 

Ia juga diwajibkan lapor mingguan selama sebulan dan tidak boleh mengulangi perbuatan pidana selama masa hukuman.

Namun, bagi keluarga Reza, hukuman ini sangat tidak setimpal dengan penderitaan anak mereka yang kehilangan masa depan akibat kelumpuhan.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved