Berita Viral
Anaknya Lumpuh karena Dikeroyok, Ayah di Rejang Lebong Tak Terima Pelaku Hanya Divonis Ringan
Ironisnya, salah satu pelaku hanya divonis menjalani kerja sosial membersihkan masjid selama 60 jam.
Penulis: Ridhoino Kristo Sebastianus Melano | Editor: Ridhoino Kristo Sebastianus Melano
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID – Rovi, seorang ayah di Rejang Lebong, Bengkulu, tak kuasa menahan tangis melihat putranya, Reza Ardiansyah (16), lumpuh setelah menjadi korban pengeroyokan brutal.
Ironisnya, salah satu pelaku hanya divonis menjalani kerja sosial membersihkan masjid selama 60 jam.
Hukuman itu dianggap tidak sebanding dengan penderitaan anaknya yang kini cacat permanen.
Tak terima, Rovi melaporkan hakim yang menjatuhkan putusan tersebut ke Komisi Yudisial.
Ia juga menyuarakan kekecewaan terhadap sistem hukum yang dianggap tidak berpihak pada korban kekerasan.
Rovi bahkan harus menjual rumah dan berutang demi biaya pengobatan sang anak.
Kini, ia berharap keadilan ditegakkan dan pelaku dihukum setimpal atas perbuatannya.
[Cek Berita dan informasi berita viral KLIK DISINI]
Mengapa Hukuman Ringan Pelaku Pengeroyokan Reza Ardiansyah Menyulut Amarah?
Duka mendalam menyelimuti keluarga Reza Ardiansyah (16), remaja asal Desa Duku Ulu, Rejang Lebong, Bengkulu, yang mengalami kelumpuhan setelah menjadi korban pengeroyokan pada 21 September 2024.
Namun, harapan keluarga akan keadilan seolah pupus setelah salah satu pelaku, Dm alias Dimas, hanya dijatuhi vonis pelayanan masyarakat selama 60 jam membersihkan masjid.
Bagi Rovi, ayah Reza, vonis ini sangat mengecewakan.
Ia bahkan menyebut keputusan majelis hakim Pengadilan Negeri Curup tersebut sebagai bentuk ketidakadilan yang melukai nurani.
"Sangat tidak adil, Pak. Anak saya lumpuh. Sudah lama nggak bisa sekolah, nggak bisa beraktivitas. Ini pelakunya cuma disuruh bersihkan masjid saja," kata Rovi, Rabu (5/2/2025).
Bagaimana Kondisi Reza Setelah Pengeroyokan?
ayah korban pengeroyokan Rejang Lebong
anak lumpuh dikeroyok di Bengkulu
vonis ringan pengeroyokan pelajar
hukuman bersihkan masjid untuk pelaku
ayah lapor hakim ke Komisi Yudisial
Reza Ardiansyah korban pengeroyokan
hukuman tidak setimpal kasus kekerasan anak
keluarga korban kecewa putusan hakim
| Waspada Hujan Lebat, Angin Kencang dan Gelombang Tinggi Akhir Desember 2025 Tahun Baru Januari 2026 |
|
|---|
| Bukan Faktor Usia, Ini Ciri Utama Seseorang Sudah Punya Pola Pikir dan Sifat Dewasa |
|
|---|
| Aturan Resmi Bayar Royalti Lagu Terbaru 2026 Lengkap Skema Pembayaran Musik di Resto, Cafe dan Hotel |
|
|---|
| Cara Mudah Aktivasi Akun Coretax Terbaru di coretax.pajak.go.id Langsung Dapat Kode Otorisasi DJP |
|
|---|
| Intip Aturan Hukum Kerja Sosial KUHP Terbaru 2026 Lengkap dengan Sanksi Pidana dan Vonis |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pontianak/foto/bank/originals/Anaknya-Lumpuh-karena-Dikeroyok-Ayah-di-Rejang-Lebong-Tak-Terima-Pelaku-Hanya-Divonis-Ringan.jpg)