Beredar Narasi Perbup Sintang Soal Pembatasan Jam Malam, Maryadi Sebut Berita Hoax
Sampai dengan saat ini, tegas Maryadi pemerintah belum membahas soal pembatasan jam malam.
Penulis: Agus Pujianto | Editor: Jamadin
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID,SINTANG - Beredar narasi di Grup WhatsApp hingga medsos soal Peraturan BUPATI Kabupaten Sintang No. 22 Tahun 2025 tanggal 6 Mei 2025 tentang Pembatasan Jam Malam di Kota Sintang.
Dalam narasi itu disebutkan, bahwa Pasal 4 Pembatasan Jam Malam berlaku tiap hari dari Jam 22.00 Wib sampai dengan Jam 04.00 Wib pengecualian Anak bersama dengan Orangtuanya.
Bagi Anak yg tertangkap oleh TNI/Polri ataupun Sat Pol PP diwaktu Jam Malam tersebut akan dilakukan pembinaan oleh DP2KBP3A /Dinas Sosial dan ditempatkan di tempat Rehabilitasi paling singkat 1 (satu) bulan atau sesuai jangka waktu yang ditentukan DP2KBP3A.
Maryadi, Kepala Dinas Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Sintang menegaskan jika narasi itu adalah tidak benar.
• Perwako Jam Malam Anak Berlaku, Anggota DPRD Husin Dukung Pemberian Sanksi untuk Anak dan Orangtua
“Itu berita Hoax,” tegas Maryadi dikonfirmasi Tribun Pontianak, Minggu 8 Juni 2025.
Sampai dengan saat ini, tegas Maryadi pemerintah belum membahas soal pembatasan jam malam.
“Kalau untuk Kabupaten Sintang, kita belum ada membahas hal ini. Kalaupun ada sudah pasti semua OPD yang terkait terlibat dalam pembahasannya,” tegas Maryadi.
- Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
- Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp
!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!!
| Apriyanus Gugur di Papua, Bupati Sintang: Walau Risiko Tugas, Kita Tetap Sedih dan Kehilangan |
|
|---|
| Pengajian BKMT Dorong Penguatan Nilai Keagamaan dan Kepedulian Sosial di Sintang |
|
|---|
| Bupati Sintang Tekankan Komunikasi dan Sinergi pada Sertijab Kepala Bapas Sintang |
|
|---|
| Serah Terima Jabatan Bapas Sintang, Muhammad Nasir Siap Lanjutkan Estafet Kepemimpinan |
|
|---|
| Pemkab Sintang Siap Eliminasi Anjing Terinfeksi Rabies, Tegaskan Langkah Tegas Cegah Korban Jiwa |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pontianak/foto/bank/originals/maryadsambutanhoak.jpg)