Kemenkum Kalbar Harmonisasikan Raperbup Pembatasan Jam Malam Anak Kabupaten Sintang
Peraturan tersebut diharapkan menjadi landasan hukum bagi pemerintah daerah, aparat keamanan, lembaga pendidikan, pelaku usaha...
Penulis: Mirna Tribun | Editor: Mirna Tribun
Ringkasan Berita:
- Rancangan Peraturan Bupati tentang Pembatasan Jam Malam Anak merupakan salah satu upaya Pemerintah Kabupaten Sintang dalam memperkuat perlindungan anak dan menjamin hak-hak anak di daerah.
- Pembahasan dilakukan mulai dari aspek teknik penyusunan, pertimbangan, dasar hukum, ketentuan umum, hingga materi muatan yang diatur dalam batang peraturan tubuh.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat kembali menunjukkan komitmennya dalam mendukung pembentukan produk hukum daerah yang berkualitas melalui pelaksanaan Rapat Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi Rancangan Peraturan Bupati Sintang tentang Pembatasan Jam Malam Anak di Kabupaten Sintang, Kamis (4/6).
Kegiatan yang berlangsung di Ruang Rapat Muladi Kanwil Kemenkum Kalbar tersebut dihadiri oleh jajaran Pemerintah Kabupaten Sintang, Tim Pokja Fasilitasi Perencanaan dan Perancangan Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkum Kalbar, serta dipimpin oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat, Jonny Pesta Simamora.
Dalam sambutannya, Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Kanwil Kemenkum Kalbar, Lanang Dwi Kurniawan, menyampaikan apresiasi kepada Pemerintah Kabupaten Sintang yang terus berkomitmen melaksanakan proses harmonisasi rancangan produk hukum daerah melalui Kanwil Kemenkum Kalbar.
Menurutnya, harmonisasi merupakan tahapan strategi dalam pembentukan peraturan-undangan guna memastikan keselarasan materi muatan dengan peraturan yang lebih tinggi, menghindari potensi tumpang tindih norma, serta menjamin terpenuhinya asas-asas pembentukan peraturan-undangan yang baik.
Lanang menjelaskan bahwa Rancangan Peraturan Bupati tentang Pembatasan Jam Malam Anak merupakan salah satu upaya Pemerintah Kabupaten Sintang dalam memperkuat perlindungan anak dan menjamin hak-hak anak di daerah.
Peraturan tersebut diharapkan menjadi landasan hukum bagi pemerintah daerah, aparat keamanan, lembaga pendidikan, pelaku usaha, orang tua, dan masyarakat dalam mengawasi aktivitas anak pada malam hari.
Pada kesempatan yang sama, Sekretariat Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Sintang, Murjani, memaparkan urgensi pembentukan regulasi tersebut.
Ia menuturkan bahwa perkembangan berbagai permasalahan sosial yang melibatkan anak dan remaja, seperti kecanduan narkotika, pergaulan bebas, dan kenakalan remaja, menjadi perhatian serius pemerintah daerah.
Oleh karena itu, diperlukan langkah preventif melalui pengawasan terhadap aktivitas anak di luar rumah, khususnya pada malam hari, guna menciptakan lingkungan yang aman dan mendukung tumbuh kembang anak secara optimal.
Baca juga: Kemenkum Kalbar Harmonisasikan Perubahan Perda Pengelolaan Barang Milik Daerah Kalbar
Selanjutnya, Tim Pokja Kanwil Kemenkum Kalbar melakukan pembahasan secara komprehensif terhadap substansi rencana peraturan.
Pembahasan dilakukan mulai dari aspek teknik penyusunan, pertimbangan, dasar hukum, ketentuan umum, hingga materi muatan yang diatur dalam batang peraturan tubuh.
Sejumlah penyempurnaan dan penyesuaian yang disepakati dalam rapat guna memastikan rencana peraturan tersebut memenuhi kaidah pembentukan peraturan-undangan serta dapat diimplementasikan secara efektif di masyarakat.
Pemerintah Kabupaten Sintang juga menyatakan kesiapannya untuk menyetujui seluruh hasil pembahasan yang telah disepakati bersama.
Berdasarkan hasil rapat, Rancangan Peraturan Bupati Sintang tentang Pembatasan Jam Malam Anak dinyatakan telah selesai melalui proses pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi.
Dengan demikian, proses selanjutnya adalah penerbitan surat selesai harmonisasi sebagai salah satu tahapan pembentukan peraturan tersebut.
Kanwil Kemenkum Kalbar
Kemenkum Kalbar
Kakanwil Kemenkum Kalbar
Raperbup
Pembatasan Jam Malam Anak
Sintang
| Kemenkum Kalbar Harmonisasikan Perubahan Perda Pengelolaan Barang Milik Daerah Kalbar |
|
|---|
| Kemenkum Kalbar Tekankan Tindak Lanjut Pelayanan Publik dan Penyelesaian LKjIP Semester I Tahun 2026 |
|
|---|
| Dua Pekan di Jongkong Cari Kerja, Pemuda Asal Landak Dibekuk Polisi Terkait Curanmor |
|
|---|
| Propam Polres Sintang Periksa Kelengkapan dan Surat Kendaraan Personel jelang Operasi Patuh |
|
|---|
| Polres Sintang Berbagi, Salurkan Semen, Pasir, Sembako dan Makanan Siap Saji |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pontianak/foto/bank/originals/menunjukkan-komitmennya-dalam-mendukung-pembentukan-produk-hukum.jpg)