Kemenkum Kalbar Harmonisasikan Raperbup Pembatasan Jam Malam Anak Kabupaten Sintang

Peraturan tersebut diharapkan menjadi landasan hukum bagi pemerintah daerah, aparat keamanan, lembaga pendidikan, pelaku usaha...

Tayang:
Penulis: Mirna Tribun | Editor: Mirna Tribun
KEMENKUM KALBAR
MENDUKUNG - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat kembali menunjukkan komitmennya dalam mendukung pembentukan produk hukum daerah yang berkualitas melalui pelaksanaan Rapat Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi Rancangan Peraturan Bupati Sintang tentang Pembatasan Jam Malam Anak di Kabupaten Sintang, Kamis (4/6). 

Ringkasan Berita:
  • Rancangan Peraturan Bupati tentang Pembatasan Jam Malam Anak merupakan salah satu upaya Pemerintah Kabupaten Sintang dalam memperkuat perlindungan anak dan menjamin hak-hak anak di daerah.
  • Pembahasan dilakukan mulai dari aspek teknik penyusunan, pertimbangan, dasar hukum, ketentuan umum, hingga materi muatan yang diatur dalam batang peraturan tubuh.

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat kembali menunjukkan komitmennya dalam mendukung pembentukan produk hukum daerah yang berkualitas melalui pelaksanaan Rapat Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi Rancangan Peraturan Bupati Sintang tentang Pembatasan Jam Malam Anak di Kabupaten Sintang, Kamis (4/6).

Kegiatan yang berlangsung di Ruang Rapat Muladi Kanwil Kemenkum Kalbar tersebut dihadiri oleh jajaran Pemerintah Kabupaten Sintang, Tim Pokja Fasilitasi Perencanaan dan Perancangan Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkum Kalbar, serta dipimpin oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat, Jonny Pesta Simamora.

Dalam sambutannya, Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Kanwil Kemenkum Kalbar, Lanang Dwi Kurniawan, menyampaikan apresiasi kepada Pemerintah Kabupaten Sintang yang terus berkomitmen melaksanakan proses harmonisasi rancangan produk hukum daerah melalui Kanwil Kemenkum Kalbar.

Menurutnya, harmonisasi merupakan tahapan strategi dalam pembentukan peraturan-undangan guna memastikan keselarasan materi muatan dengan peraturan yang lebih tinggi, menghindari potensi tumpang tindih norma, serta menjamin terpenuhinya asas-asas pembentukan peraturan-undangan yang baik.

Lanang menjelaskan bahwa Rancangan Peraturan Bupati tentang Pembatasan Jam Malam Anak merupakan salah satu upaya Pemerintah Kabupaten Sintang dalam memperkuat perlindungan anak dan menjamin hak-hak anak di daerah.

Peraturan tersebut diharapkan menjadi landasan hukum bagi pemerintah daerah, aparat keamanan, lembaga pendidikan, pelaku usaha, orang tua, dan masyarakat dalam mengawasi aktivitas anak pada malam hari.

Pada kesempatan yang sama, Sekretariat Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Sintang, Murjani, memaparkan urgensi pembentukan regulasi tersebut.

Ia menuturkan bahwa perkembangan berbagai permasalahan sosial yang melibatkan anak dan remaja, seperti kecanduan narkotika, pergaulan bebas, dan kenakalan remaja, menjadi perhatian serius pemerintah daerah.

Oleh karena itu, diperlukan langkah preventif melalui pengawasan terhadap aktivitas anak di luar rumah, khususnya pada malam hari, guna menciptakan lingkungan yang aman dan mendukung tumbuh kembang anak secara optimal.

Baca juga: Kemenkum Kalbar Harmonisasikan Perubahan Perda Pengelolaan Barang Milik Daerah Kalbar

Selanjutnya, Tim Pokja Kanwil Kemenkum Kalbar melakukan pembahasan secara komprehensif terhadap substansi rencana peraturan.

Pembahasan dilakukan mulai dari aspek teknik penyusunan, pertimbangan, dasar hukum, ketentuan umum, hingga materi muatan yang diatur dalam batang peraturan tubuh.

Sejumlah penyempurnaan dan penyesuaian yang disepakati dalam rapat guna memastikan rencana peraturan tersebut memenuhi kaidah pembentukan peraturan-undangan serta dapat diimplementasikan secara efektif di masyarakat.

Pemerintah Kabupaten Sintang juga menyatakan kesiapannya untuk menyetujui seluruh hasil pembahasan yang telah disepakati bersama.

Berdasarkan hasil rapat, Rancangan Peraturan Bupati Sintang tentang Pembatasan Jam Malam Anak dinyatakan telah selesai melalui proses pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi.

Dengan demikian, proses selanjutnya adalah penerbitan surat selesai harmonisasi sebagai salah satu tahapan pembentukan peraturan tersebut.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved